Kasatlantas Polres Polewali Mandar AKP Eduard Stefery AT mengingatkan kepada seluruh pengendara bagi yang belum memiliki SIM atau STNK mati pajaknya, agar segera diurus dan dilengkapi kendaraannya termasuk kaca Spion, karena operasi zebra saat ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Denda tilang 2016, menurutnya, sbb:
1. Tidak ada STNK Rp. 500.000,-
2.
Tidak Bawa SIM Rp. 250.000,-
3. TIDAK PAKAI Helm Rp. 250.000,-
4. Penumpang Tidak Pakai Helm Rp. 250.000,-
5. Mobil tidak Pakai Seat Belt Rp. 250.000,-
6. Melanggar Lampu Merah : Mobil Rp. 250.000,- Motor Rp. 100.000,-
7. Tidak Pasang Segi Tiga pengaman saat mogok Rp. 500.000,-
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 250.000,-
9. Perlengkapan Mobil kurang lengkap Rp. 250.000,-
10. Melanggar TNBK Rp. 500.000,-
11. Gunakan HP. Rp. 750.000,-
12. Tidak Memiliki Spion Klakson Motor Rp. 250.000,- Mobil Rp. 250.000,-
13. Melanggar rambu Lalu lintas Rp 500.000,-
“Jangan coba minta damai.
Segala pelanggaran di jalan raya baik motor atau mobil jangan minta damai atau memberI uang karena itu artinya menyuap. Jadi walaupun polisi menawarkan damai tolak saja. Itu pancingan, lebih baik minta tilang. Selanjutnya diurus di pengadilan,” Eduard.
Lebih jauh Eduard menjelaskan dalam rangka mendukung program Quick Wins Renstra Polri, Sat Lantas Polres Polman dalam upaya mewujudkan pelayanan yang bersih bebas dari percaloan terus berbenah dan membuat berbagai inovasi-inovasi agar masyarakat yang datang ke Satpas Polres Polman dan Samsat merasa puas dan nyaman dengan pelayanan yang telah diberikan.
Ia mengatakan ruang pelayanan Satpas Polres Polman dan Samsat telah dilengkapi dengan spanduk-spanduk himbauan bebas dan bersih dari percaloan. Spanduk sejenis juga terpasang di tempat-tempat yang mudah terlihat oleh pemohon SIM, STNK dan BPKB. Ditempel juga maklumat pelayanan, pemandu pelayanan dan deklarasi serta mekanisme pengurusan.
Kasatlantas juga menjelaskan selain itu Satpas Polres Polman dan Samsat Polman juga sudah mencoba menjalankan system antrian FIFO (First in first out) meskipun secara manual agar pemohon dapat lebih tertib berdasarkan dengan nomor antriannya. Hal ini untuk mencegah adanya praktek percaloan.
Pengawasan internal juga dilakukan dengan menunjuk personil Propam bertugas memantau kegiatan pelayanan.
Kegiatan sosialasi tentang mekanisme pengurusan SIM, STNK dan BPKB juga sering dilakukan, baik kepada pemohon SIM yang sedang berada di area Satpas Sat Lantas Res Polman dan Samsat maupun sosialisasi kepada masyarakat terorganisir dan yang tidak terorganisir. Unit Regident Sat Lantas Polman dan Samsat Polman akan terus berbenah dan berusaha mewujudkan pelayanan prima yang bersih dan bebas dari Percaloan, katanya. (Ilham tadang)