Sebanyak 14 PNS Dispenda Gianyar menjadi
terdakwa dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2012 silam di
Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (18/11/2015)
Denpasar, BUSang Ayu Made Ika Kencana Dewi, Ni Ketut Juniantari, Ni Wayan Suciasih, Ni
Ketut Suniawati, Ni Made Ayu Purniasih, dan AA Istri Agung Yunariwati berjalan
beriringan keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu
(18/11/2015).
Menutup wajahnya dengan sapu tangan putih, para pegawai Dinas Pendapatan
Daerah (Dispenda)Gianyar ini usai menjalani sidang perdana dugaan korupsi
perjalanan dinas tahun 2012 silam.
Perjalanan Dinas Fiktif, Bukannya ke Depok Malah ke BangkokTak hanya 6 perempuan muda itu saja, tetapi mereka menjadi terdakwa bersama
8 sejawat pria yang sama-sama pegawai di Dispenda Pemkab Gianyar.
Mereka kongkalikong melakukan perjalanan dinas fiktif yang merugikan
keuangan negara sebesar Rp 94.900.000.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 18 ayat 1 huruf b No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 Ke-1
KUHP," ujar Jaksa Hari Soetopo.
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim Dewa Suarditha, Miftahul, dan Wayan
Sukanila ini, 14 pegawai Pemkab Gianyar ini juga didakwa subsider pasal 3 UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 ayat 1 huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Menurut JPU Hari Soetopo, kasus ini terjadi pada tiga tahun silam.
Di mana pada tanggal 25 Oktober 2012 silam, ke-14 pegawai Dispenda Pemkab Gianyar tersebut mendapat perintah dari
Kepala Dispenda Gianyar untuk melakukan
studi banding ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPK) Kota
Depok.
Seluruh biaya kegiatan dibebankan kepada APBD Pemkab Gianyar
.
Namun, ternyata perjalanan dinas ini diduga fiktif.
Mereka justru bertamasya di sejumlah kawasan baik di Jakarta maupun ke Bangkok
, Thailand
.
Sehingga dari hasil penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Bali
,
ke-14 orang ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 94.900.000.
Usai mndengarkan pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui kuasa hukumnya
langsung menanggapi.
Terdakwa Made Juniantari melalui kuasa hukum yaitu Gede Ade Sariasi
mengajukan eksepsi.
Terdakwa Dewa Made Putra melalui kuasa hukumnya I Made Loster meminta
pengalihan tahanan.
Terdakwa Ketut Ritama dengan kuasa hukumnya Bernadin tidak mengajukan
eksepsi, tapi mengajukan pengalihan penahanan.
Sedangkan Hidayat Permana yang menjadi kuasa hukum 10 terdakwa lainnya hanya
mengajukan eksepsi.
Sementara untuk terdakwa Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi belum memberikan
jawaban, karena belum didampingi kuasa hukum.
(*)