
Jakarta, BU
Untuk membentuk tim koordinasi proses melebur dan bergabungnya PT Asuransi
Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Dana Tabungan dan
Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan Komisi IX DPR akan segera mengadakan rapat bersama. Rapat
bersama itu yakni Komisi IX DPR, BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri dan PT Taspen.
Hal itu ditegaskan anggota Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz dan Elva
Hartarti dalam rapat kerja dengan BPJS Ketenagakerjaan di DPR, Jakarta, Selasa
(21/3).
Pada kesempatan itu Irgan meminta pemimpin rapat kerja itu agar segera
membuat agenda untuk memanggil semua pihak yang berkepentingan dan harus
terlibat dalam proses transformasi dua perusahaan asuransi tersebut.
“Kita
harus panggil semua ikut rapat, kita membentuk tim koordinasi transformasinya
PT Asabri dan PT Taspen ke BPJS Ketegakerjaan. Ini perintah undang-undang,
supaya dua perusahaan itu segera melebut ke BPJS Ketenagakerjaan” kata Irgan.
Hal senada disampaikan Elva Hartarti. Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan
harus bekerja keras agar dua perusahaan itu segera melebur dan bergabung dengan
BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu, Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto,
mengatakan, sampai saat ini proses melebur dan bergabungnya dua perusahaan
tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan belum dimulai karena belum dibentuknya tim
koordinasi untuk itu.
“Masalahnya belum dibentuk tim koordinasi untuk proses
peleburan dan penggabungan,” kata dia.
Melebur dan bergabungnya PT Asabri dan PT Taspen ke BPJS Ketenagakerjaan
merupakan perintah undang-undang (uu).
Pasal 5 ayat (2) UU 40 / 2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) berbunyi,”Sejak
berlakunya Undang-undang ini, badan penyelenggara jaminan sosial yang ada
dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang-undang
ini.”
Ayat (3) pasal yang sama uu yang sama pula berbunyi,”Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. Perusahaan
Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek); b. Perusahaan
Perseroan (Persero) Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen); c.
Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (Asabri); dan d. Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan
Indonesia (Askes). Ayat (4) berbunyi,”Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan
Undang-undang.”
Pasal 5 ayat (1) UU 23 / 2011 tentang BPJS, menyatakan, berdasarkan
Undang-Undang ini dibentuk BPJS. Ayat (2) menyatakan, BPJS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pasal 6 ayat (1) UU BPJS menyatakan, BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Pasal 6 ayat (2) UU yang sama menyatakan, BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program jaminan
kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.
Pasal 65 ayat (1) UU BPJS menyatakan, PT Asabri menyelesaikan pengalihan
program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran
pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
Pasal 65 ayat (2) UU BPJS menyatakan, PT Taspen menyelesaikan pengalihan
program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen ke BPJS
Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
Pasal 66 UU BPJS menyatakan, ketentuan mengenai tata cara pengalihan program
Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran
pensiun dari PT Asabri dan pengalihan program tabungan hari tua dan program
pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan dalam UU 24 /
2011 tersebut dinyatakan secara tegas PT Taspen dan PT Asabri dengan sendirinya
akan hilang dan seluruh fungsinya melebur ke dalam BPJS Ketenagakerjaan paling
lambat pada 2029. “Kalau PT Taspen mengatakan masuk BPJS Ketenagakerjaan tapi
dalam format tersendiri itu tidak boleh. Nama Taspen dan Asabri akan hilang
dengan sendirinya, semua masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Menurutnya, keinginan PT Taspen itu akan bisa terealisasi apabila pemerintah
membuat regulasi baru yang bersifat lex spesialis yang menggantikan UU 24/2011.
Namun menurut Timboel hal itu tidak mungkin karena terkait UU yang mengatur
tentang BPJS saat ini tidak masuk dalam program legislasi nasional.
(Yati S/R
Tobing)