
Cisarua,
BUPerampasan
kendaraan di jalan terjadi lagi dengan gaya premanisme oleh 20 orang oknum eksternal
yang di sebut matel ( mata elang ) mengaku dari Leasing Firstindofinance, telah
merampas paksa kendaraan yang di tumpangi 4 orang awak media yang akan meliput
acara di puncak Bogor.
Debt
collector cara memaksa merampas dan membawa kabur satu unit mobil xenia warna Silver Nomor polisi F.1533.GM Tahun 2007 milik asep warga parung, korbannya di
telantarkan begitu saja di pinggir jalan raya puncak Cisarua, sebagian awak
media melaporkan ke polsek terdekat yaitu polsek Cisarua namun di tolak. Jumat(24/3/2017).
Salah
seorang yang merampas mobil tersebut bernama JM dan aparat setempat sempat
menelepon matel yang berinisial JM, diduga petugas kepolisian yang berinisial
YN kenal pada salah satu matel tersebut.
Salah satu penumpang korban yang ada
di dalam mobil tersebut mengatakan pada awak media lainnya" saya
melaporkan kejadian perampasan mobil di polsek setempat yaitu polsek Cisarua
ternyata di tolak lalu saya di arahkan ke polres cibinong, sedangkan polres
jauh dari kejadian wajar saya melaporkan hal ini ke Polsek Cisarua yang mana
tempat TKP di daerah cisarua" ujar Rahmat.
Di
dalam UU No.8 tahun 1999 yang mengatur tentang Perlindungan konsumen itu sudah
jelas Bripda Yani mengatakan " saya hanya bawahan pak tidak bisa
memutuskan masalah ini, jadi bapak silahkan saja buat laporan ke Polres Cibinong"
pungkahnya.
Apabila
ada perampasan motor atau mobil kredit Laporkan pasal Pencurian, Penipuan dan
Perampasan. Masalah utang piutang merupakan kasus perdatadapat di selesaikan lewat sidang perdata, maraknya
kasus pemaksaan oleh Debt collector terhadap konsumen yang mengalami kredit
macet terkait pembelian motor atau mobil yang di lakukan dengan cara
mengangsur/mencicil.
Sering
kali Debt collector bertindak sebagai pelaku kejahatan "Begal" yang
merampas kendaraan kredit saat di kendarai oleh nasabah dijalanan. Akibatnya, tidak
salah bila korbannya meneriaki "perampok" maling terhadap Debt
collector yang kerap bertindak kasar melakukan perampasan setelah menyetop
korbannya saat mengendarai motor atau mobil dijalan.
Debt collector tidak
berhak menagih secara paksa terhadap konsumen dan pihak leasing tidak ada hak
untuk menarik kendaraan tersebut apabila konsumen telat membayar atau
angsurannya macet atau gagal membayar kredit.
Hal
ini bukan tanpa alasan, karena sejak tahun 2012 telah di buat peraturan Menteri
Keuangan bagi perusahaan pembiayaan pihak leasing tidak dapat mengambil
kendaraan secara paksa, ujar Berty sumantiri SH.
Telah tertuang dalam peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi
perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 oktober 2012, akan tetapi
bukan berati nasabah dapat bebas dari beban angsuran atau cicilan.
Dengan
adanya peraturan Fidusia tersebut konsumen dilindungi undang-undang Fidusia,
maka pihak leasing tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa, hal itu akan
di selesaikan secara hukum artinya kasus akan di sidangkan dan pengadilan akan
mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan.
Dengan demikian kendaraan
akan di lelang oleh pengadilan. Dan uang hasil penjualan kendaraan melalui
lelang tersebut akan di gunakan untuk membayar utang kredit konsumen ke
perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan di berikan kepada konsumen yang
bersangkutan, tambahnya.
(Yati.s/R.tobing)