
Bogor,
BU
Terlepas
benar atau tidak ada loparan Dinas pendidikan Kabupaten Bogor telah membuat aturan
pada siswa atau Siswi pada saat ada sidak (razia)handpone di setiap sekolah dan akan dikembalikannya
nanti tiga tahun kemudian kepada muridnya ? Salah satu sekolah SMPIT (Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu)
Raudhatul Jannah Ciawi BogorJalan.
Nurul
Aini S Gatam Rt. 03/03 Banjarwangi Ciawi Bogor 16760 Jawa Barat Indonesia dengan
siswa siswi kami sebanyak 163 (seratus enam puluh tiga) dan guru pengajar 15
orang,saat mengadakan sidak di sekolah beberapa murid handponenya di tahan oleh
guru pengajar dan handpone tersebut akan di kembalikan 3 tahun kemudian atau di
lelang.
Salah
satu Wali murid mengatakan pada Bhayangkara Utama, memang di sekolah ini tidak ada
yang boleh pegang handpone dan saya baru kali ini menyuruh anak saya membawa
handpone di karenakan saya tidak ada di rumah takut anak saya pulang sendiri
dan kebetulan saya mau antar orang tua sakit ke rumah sakit dan saya khawatir adanya
berita penculikan akhirnya anak saya di suruhlah bawa handpone gampang dihubungi",
ketika saya menghubungi anak saya ternyata tidak dapat di hubungi sama sekali
dan saya bingung handponenya mati pada saat waktunya pulang sekolah, lalu saya menanyakan
handponenya kepada anak saya Jawabannya anak saya"handpone disita sama pak
guru".
Karena
ini suatu peraturan yang ada di sekolah kami sudah mengatakan pada anak didik
kami bahwa handpone yang razia oleh sekolah akan di lelang,peraturan di sekolah
di larang membawa handpone, motor, pager dan yang sejenisnya.Kami tidak ingin para
siswa-siswi disini melanggar peraturan di sekolah karena ini adalah suatu aturan
yang sudah di tetapkan oleh Dinas pendidikan.
Karena
ini kesalahan saya sebagai orangtua tapi saya menunggu dipanggil oleh guru dari
sekolah ternyata sudah tiga hari tidak ada panggilan sama sekali akhirnya saya
mendatangi guru tersebut jawabannya "ini sudah peraturan pak, jadi handponenya
terpaksa tidak bisa saya berikan untuk sekarang, handpone saya berikan nanti
ketika anak bapak kelas 3 (tiga) "kata guru yang bernama Sarwono Bagian
PKS kesiswaan.
Bapak sebagai guru seharus nya memanggil orangtua murid apabila
ada murid yang melanggar peraturan di sekolah,sekarang anak saya baru kelas 1 (satu)
dan saya harus ambil handponenya nanti saat anak saya kelas 3 (tiga)aturan dari mana itu?Tegas tmy sambil jengkel. 3/4
Sekolah
Menengah Pertama Islam Terpadu Raudhatul Jannah Ciawi Bogor ini saat di temui
oleh awak media " bapak ini datang mau apa? Kalau bapak mengaku dari
wartawan saya juga punya wartawan di sekolah ini harian kompas yang bernama
Hartono jadi bapak tunggu sebentar saya akan panggilkan pak Hartononya ucap
Pupung Halimah S. TP kepala sekolah.Hartono mengatakan"Saya bukan Wartawan
tetapi saya suka buat profil di Sekolah Raudhatul jannah di media kompas,
sebenarnya saya guru olah raga disini"tegasnya.
(Yati. S/R.Tobing)