

Serang, BU
Sat Narkoba Polres Serang Kabupaten
telah melakukan Razia terhadap Peredaran obat & Minuman
beralkohol / Miras tanpa ijin di wilayah hukum Polres Serang, terkait obat
tanpa izin yang telah dilakukan razia Sat Narkoba Polres Serang Kabupaten,
Senin (17/4/17) sekitar pukul 18.30 WIB, TKP tepatnya di Toko Kosmetik
Kp. Tanara Kec. Tanara Kab. Serang, telah mengamankan 1 orang tersangka An. Reza
Saputra Bin Zaini.
Karena telah terbukti tanpa hak
melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan
atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan
dan dengan sengaja memproduksi atau mengerdarkan edaran farmasi yang tidak
memiliki ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Jo 197 UU No. 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan.
Adapun barang bukti, Obat Jenis Tramadol
warna putih 2.088 butir, obat Jenis Heximer warna kuning 2.016 butir, dan uang
hasil Penjualan Obat Rp. 3.160.000,.
Dari hasil pengembangan Sat Narkoba
Polres Serang kabupaten terkait Miras tanpa izin, Senin (17/4/17), sekitar
pukul 21.00 WIB di Toko milik An. Ruhman (50), Kampung. Nambo RT.02. RW.01 Desa
Nambo Kec. Ciruas Kab. Serang, barang Bukti yang diamankan, 63 botol kecil
Anggur Kolesom 14,7 %, 20 botol besar Anggur Kkolesom 14,7 %, 11 botol Anggur
Merah 14,7 %, 23 botol Rajawali 15 %, 23 botol Vodka 19,7 %, 3 botol
Newport 32,83 %, total sebanyak 143 botol Miras.
Telah melanggar ketentuan menyediakan dan menjual minuman beralkohol kepada
konsumen umum tanpa dilengkapi perijinan, melanggar Permendagri No. 6 tahun
2015 dan Perda Kab. Serang No. 5 tahun 2006 tentang Penanggulangan Penyakit
Masyarakat, ujar Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin.
(Nerri)