
Ciamis, BU
Dalam menindak lanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik indonesia No 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquifed Petrolem Gas
(LPG), Pemerintahan Kabupaten Ciamis dalam hal ini Bupati Ciamis mengeluarkan Surat Edaran
No.510/320/KUKMP tentang Larangan Penggunaan LPG 3 KG
(LPG Bersubsidi) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Dinas Industri,Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Ciamis Drs.Yusuf MM,kepada
BU,Selasa 11/04/2017 di ruang kerjanya menjelaska,pihaknya menyambut baik surat edaran bupati tersebut. Bahkan dalam menindaklanjutinya disaatmelakukan brefing atau apel
pagidilakukan sosialisasi dan penekanan agar PNS didorong untuk
beralih penggunaan gas elpiji bersubsidi ke bright 5,5 kg atau diatasnya.
"Kalau seandainya
masyarakat menemukan PNS yang membeli Gas elpiji subsidi,agar melaporkan kepada pimpinan instansinya.Oleh karena itu kami menghimbau kepada
penjual atau pengecer diminta konsekwensi untuk tidak menjual gas bersubsidi
kepada PNS sesuai dengan surat edaran bupati tersebut,"tegasnya.
Yusuf juga mengatakan, salah satu
tujuan diberlakukanya surat edaran agar PNS beralih ke elpiji non subsidi,karena bisa mempanguruhi jatah suply elpiji bersubsidi di Kab.
Ciamis sehingga kebutuhan gas elpiji untuk masyarakat miskin bisa terpenuhi. Sementara kuota LPG 3 Kg untuk Kab.Ciamis 21.000 tabung per tahunnya, dengan harga eceran tertinggi (HET) pangkalan Rp 16.000
,danagenRP 14.600.
"Selama sebulan inipersediaan
gas LPG bersubsidi di masyarakat tidak mengalami kelangkaan. Seandainya masyarakat mampu non PNS juga beralih penggunaan gas bersubsidi ke non subsidi Insya Allah ketakutan masyarakat terjadinya kelalngkaan
gas akan terpecahkan,"ungkapnya.
(Oji Fauzi)