Kasi Pidsus Kejari Ciamis Faetoni Yosy Abdullah SH
Ciamis (Jabar), BU
Tepatnya Pada Hari Kamis (24/08/2017) pukul 13:30,Kejaksaan Negri Ciamis sesudah memeriksa tersangka berinisial IA dan berkas dinyatakan lengkap langsung membawanya ke lembaga pemasyarakatan kelas 11 B Ciamis untuk dititipkan guna proses persidangan. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Faetoni Yosy Abdullah,SH. diruang kerjanya seusai menitipkan IA di Lembaga Pemasyarakatan Ciamis, kepada para wartawan mengatakan penangkapan IA, pria asal Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran (Oknum Kepala Desa) karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp. 80Juta. Kasi Pidsus menjelaskan kerugian yang disebabkan IA dari sisi pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan spek yang dilakukanya sejak tahun 2014 yang bersumber dari bantuan keuangan dari provinsi Jawa Barat atau Banprov dan keuangan yang bersumber dari Anggaran APBD Kabupaten Pangandaran.
“Uang itu juga digunakan pelaku untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sebagian uang ada yang sudah dipakai belanja pribadi dan ada juga yang diberikan kepada orang lain. Namun apapun itu, mau untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain disebut korupsi, sedikit atau banyak jumlahnya tetap menyalahi aturan", terang Faetoni.
Akibat perbuatannya itu, IA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,"paparnya. Ditambahkan Faetoni, kasus ini merupakan kasus pelimpahan dari Polres Ciamis, kemudian berkas yang masuk kami periksa dan dinyatakan lengkap untuk dinaikkan ketahap selanjutnya yaitu ke persidangan Tindak Pidana Korupsi di Bandung dan saat ini tersangka Oknum Kepala Desa itu di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2 B Ciamis.
Faetoni Menghimbau Kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Kepala Desa dan Masyarakat, ketika menggunakan pekerjaaan yang bersumber dari uang negara baik dari dana APBD maupun APBN, termasuk keuangan yang masuk ke Desa seperti Anggaran Dana Desa (ADD) bantuan keuangan dari provinsi (Bankeu) maupun Dana Desa (DD) pergunakan untuk peruntukannya sesuai mekanisme aturan yang telah ada jangan sekali kali tergiur dengan banyaknya uang yang masuk, jika itu dilakukan artinya melaksanakan sesuai mekanisme aturan Insha Allah semua akan aman," tapi jika anda melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan, apalagi memperkaya diri sendiri maka 20 Tahun Penjara mengancamnya," tegas Faetoni. (tim)