Lhokseumawe, BU
Pemusnahan barang milik negara eks kepabeanan hasil tangkapan Lanal Lhokseumawe (TNI - AL) berupa bawang merah ilegal yang berasal dari Luar negeri oleh Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Lhokseumawe bertempat di Pelabuhan Krueng Geukuh depan Kantor Pelindo I Jln. Medan - B. Aceh Ds. Blang Naleung Mameh Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, Rabu (30/09/2017).
Acara tersebut diawali sambutan dari Kepala Bea dan Cukai Lhokseumawe Asep Munandar mengatakan, "Kegiatan pemusnahan yang akan dilaksanakan hari ini merupakan suatu upaya lanjutan setelah dikeluarkannya penetapan barang tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN) serta atas persetujuan dari Kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Banda Aceh.
Bea dan Cukai Lhokseumawe bersama Lanal Lhokseumawe memusnahkan barang ilegal berupa bawang merah sebanyak +- 2662 karung yang didapatkan dari kapal KM. Bahtera 99 GT 15 No.434/QQD yang ditangkap oleh aparat TNI AL diperairan Kuala Jambo Aye, Kec. Seuneuddon Kab. Aceh utara.
Kepala Bea dan Cukai menghimbau kepada masyarakat agar barang - barang ilegal tersebut jangan digunakan untuk keperluan sehari-hari, karena belum mempunyai izin dan standar kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Selanjutnya sambutan dari Dan Lanal Lhokseumawe Letkol Laut (P) M. Samsul Rizal. menyampaikan, "Saya mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak - pihak terkait atas dukungan dan kerja samanya dalam hal untuk mencegah dan memberantas kegiatan serta barang ilegal. Selain itu juga saya ingin menegaskan bahwa kegiatan dan barang Ilegal tersebut bukan hanya saja merupakan tanggung jawab aparat TNI AL dan Bea Cukai. Akan tetapi pencegahan dan pemberantas tersebut merupakan tanggung jawab seluruh lapisan baik dari instansi terkait maupun masyarakat.
Pembacaan Risalah (ketetapan) pemusnahan barang ilegal yang dikeluarkan oleh Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai tipe madya pabean C Lhokseumawe berdasarkan berita acara serah terima dengan No : BA/38/VII/2017.
Dalam pertemuan Konferensi Pers dari Dan Lanal Lhokseumawe Letkol Laut (P) M. Samsul Rizal. Mengatakan,"Pemusnahan barang-barang ilegal hari ini yang berupa bawang merah merupakan hasil penangkapan yang dilakukan aparat Lanal Lhokseumawe (TNI-AL) pada tanggal 08 Agustus 2017 bertempat di perairan Kuala Jambo Aye, Kec. Seuneuddon Kab. Aceh Utara.
Penangkapan yang dilakukan Aparat Lanal Lhokseumawe berdasarkan info yang diperoleh dari Masyarakat sekitar. Setelah mendapatkan info tersebut kemudian aparat Lanal Lhokseumawe langsung melakukan penangkapan terhadap sebuah kapal yang bernama KM. Bahtera 99 GT 15 No.434/QQD. Dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kapal dan muatan bawang merah ilegal sebanyak lebih kurang 2662karung sedangkan awak kapal tersebut berhasil melarikan diri.
Konferensi Pers dari Kepala Bea dan Cukai Lhokseumawe Asep Munandar. Menyampaikan, "Bawang merah ilegal tersebut merupakan hasil penangkapan dari aparat TNI AL Lhokseumawe dan kemudian diserah terimakan kepada pihak Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Lhokseumawe.
Pemusnahan barang ilegal tersebut sudah disetujui oleh pihak - pihak terkait dalam hal ini Kantor wilayah Direktorat Jenderal kekayaan negara (DJKN) Banda aceh sebagai penanggung jawab. Bea Cukai Type Madya Pabean C Lhokseumawe sebagai pelaksana.
Bea dan Cukai type madya pabean C Lhokseumawe bersama aparat TNI AL serta dari instasi terkait dengan ini menghimbau kepada seluruh lapisan dan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat setempat jika mendengar dan mengetahui hal hal yang bekaitan dengan kegiatan ilegal.
Acara Kegiatan pemusnahan barang-barang ilegal selesai pada pukul 11.20 WIB. Dengan adanya pemusnahan barang-barang ilegal tersebut diharapkan bisa dapat meminimalisir virus penyakit yang masuk dari luar negeri ke wilayah NKRI. (Klise65)