Kasi Intel Kejari Kab Ciamis - Asril, SH
Ciamis (Jabar), BU
Setelah dilakukannya kegiatan sosialisasi Tim Pengawal, Pengaman dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah (TP4D) yang diselenggarakan oleh kejaksaan Ciamis bekerjasama dengan pihak Pemerintahan Kabupaten Ciamis dengan mendatangkan peserta yakni, para SKPD, seluruh camat dan Kepala Desa di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran yang diselenggarakan pada tanggal 24/8/2017 lalu, Kejaksaan Negeri Ciamis dalam hal ini Kasi Intel Kejaksaan Ciamis dan ketua tim TP4D siap menerima Permohonan dari pihak Desa ataupun pemerintahan kabupaten, untuk melakukan pembinaan dalam pelaksanaan pemerintahan yang bersumber dari anggaran negara, "tegasnya.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis dalam hal ini Kasi Intel Asril, SH diruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Ciamis saat wartawan Bhayangkara Utama dan Lidik Krimsus News mewawancarainya terkait langkah Tim TP4D setelah dibentuk (3/10/17).
Asril (Kasi Intel Kejaksaan) mengatakan untuk menindak lanjuti kegiatan sosialisasi kemarin dan sebagai salah satu tugas pokok dan fungsi kita, dalam pengawalan, pengawasan, pengamanan pembangunan pemerintah yang bersumber dari dana desa ataupun dana yang bersumber dari negara.
"Akan tetapi sampai saat ini, belum ada dari pemerintahan desa atau pemerintahan Kabupaten Ciamis yang mengirimkan surat terkait permohonan pembinaan dalam pelaksanaan dana desa atau dana yang lainya, padahal dalam kegiatan sosialisasi kemarin saya sudah sampaikan ke semua peserta, kami terbuka dan siap melakukan pengawalan dan pengamanan pembangunan pemerintahan,"ungkapnya.
Asril mengatakan kalau seandainya pemerintahan Desa ingin melakukan pembinaan bisa kita layani,dengan melayangkan surat permohonan kepada pihak kami. Sehingga dengan adanya peran yang kita lakukan dalam fungsinya sebagai TP4D bisa meminimalisir terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan dana desa atau dana yang bersumber dari negara, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang mengakibatkan kerugian uang negara tegasnya.
Sementara Itu ditempat terpisah Kepala Bidang PMTKD Kabupaten Ciamis Aman, S. STP, MSi kepada media ini mengatakan sejauh ini kami dalam memberikan pemberdayaan terhadap Desa terkait anggaran yang diturunkan pemerintah baik pusat maupun provinsi telah melakukan berbagai cara supaya pihak desa dalam mengalokasikan anggaran harus sesuai dengan perencanaan atau dengan proposal yang mereka ajukan kepada pemerintah, maka kami dalam memberikan pemahaman kepada desa sering melaksanakan kegiatan sosialisasi atau bimtek dengan menggandeng SKPD terkait seperti Inspektorat, Bagian Hukum Pemda dan Badan Keuangan Daerah dan yang lainya, semua itu dilakukan guna kepentingan bersama dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Ciamis yang baik, benar dan bersih juga terhindar dari perbuatan penyimpangan yang mengakibatkan pada persoalan hukum," ungkapnya.
Aman berharap dengan adanya Tim TP4D yang dimotori oleh Kejaksaan Negeri Ciamis bisa membantu Desa dan dari pihak Desa bisa memanfaatkan TP4D Kejaksaan untuk terwujudnya pembangun di Desa yang benar terhindar dari korupsi, karena menurutnya dana yang cukup besar yang masuk ke Desa sangat rawan, rentan dengan penyimpangan " Jika tidak dilakukan sesuai aturan yang ada maka dengan adanya TP4D akan sangat membantu dalam menata keuangan yang baik, benar juga dalam melaksanakan pembangunan baik di pemerintahan kabupaten maupun di Pemerintahan Desa dan dengan adanya TP4D Kejaksaan Negri Ciamis kami sangat mengapresiasinya karena tugasnya sangat membantu pemerintahan kabupaten Ciamis," akunya. (Tim)