Salah seorang preman yang diduga membackup perusahaan menunjuk para wartawan dengan melontarkan kata-kata kasar dan menantang untuk berkelahi
Leuwisadeng, BU
Preman perusahaan di Kampung Sadeng Paku, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, menghalangi tugas wartawan untuk meminta hak jawab (klarifikasi) dalam bentuk evidence (bukti) guna melengkapi tulisan dalam pemberitaan. (04/10/2017)
Bahkan preman perusahaan membentak dan mengusir dengan arogansinya serta menantang duel ke beberapa orang wartawan dari berbagai media, online maupun cetak karena diduga merasa ada kesalahan didalam manajemen perusahaan tersebut.
Pasalnya kejadian ribut tersebut merupakan tindakan intimidasi dari preman perusahaan kepada awak media dan melanggar perundangan No 40 Tahun 1999 tentang Pers di BAB VIII yaitu Ketentuan Pidana pada Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Wakil dari perusahaan Jeje mengatakan, akan membicarakan dengan pihak media secara kekeluargaan untuk jangan melaporkan kejadian insiden menghina tugas wartawan kepada pihak Kepolisian. “Kalau bisa saya dan beberapa orang perwakilan duduk bareng untuk musyawarah, mohon dengan hormat, karena saya kan tidak ada masalah,” kata Jeje melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/09).
Terpisah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Leuwiliang, I Nyoman Supartha. SH mengarahkan agar permasalahan intimidasi kepada wartawan yang terjadi pada hari Jum’at (29/09) di laporkan ke Polres Bogor, dan menemui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
“Nanti saat menerangkan kronologis awal permasalahan kami tidak ada unit Tipiter, lebih baik kawan media melapor ke Polres karena kasusnya mengarah ke galian teras yang diduga ilegal,” tutup Nyoman Supartha.SH (Tobing/Yati)