Penandatanganan nota kesepakatan dana desa antara Pemkab Sokol dengan Polres Arosuka Solok
Kab. Solok, BUPemerintah Kabupaten Solok melakukan perjanjian kerjasama dengan Polres Arosuka tentang pengawalan, pencegahan dan penanganan dana nagari se-Kabupaten Solok. Perjanjian kerja sama dilakukan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Solok, H. Gusmal, SE. MM, dengan Kapolres Arosuka, AKBP. Reh Ngenana, di Kantor Polres, Lubuk Selasih, yang dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Koto Baru, Kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok dan Kapolsek, Kamis, (26/10/2017.
AKBP. Reh Ngenana menyampaikan dengan adanya MOU ini Kapolres Arosuka mengharapkan bisa terwujudkan penggunaan dana desa yang efektif dan transparan. Diharapkan kepada seluruh para Babinkamtipmas untuk selalu melakukan pengawasan dana desa ini sesuai dengan peruntukannya, serta diharapkan kepada seluruh Wali Nagari untuk dana desa ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan dapat untuk meningkatkan pembangunan demi peningkatan perekonomian masyarakat.” Kata Ngenana.
Kapolres menegaskan kepada seluruh Babinkamtipmas untuk tidak melakukan kong-kalingkong dengan Wali Nagari soal pengelolaan dan penggunaan dana desa ini. “tambah” Gusmal berharap dana desa ini dapat berjalan sesuai dengan kegunaannya dan tepat sasaran, salah satunya adalah untuk mengurangi angka kemiskinan d kabupaten Solok.
“Pemerintah Kabupaten Solok pada Tahun Anggaran 2018, berencana akan melakukan pengawasan dana desa melalui sistim Siskeudes” paparnya. “Dihimbau kepada seluruh Wali Nagari untuk bisa menciptakan pengelolaan keuangan nagari yang transparan dan akuntabel, jangan pernah melakuan penyimpangan untuk penggunaan dana desa.” Tambahnya.
Syamsul Azwar selaku Ketua Forum Wali Nagari se-Kab Solok menyampaikan pandangan dengan adanya MOU ini, kami atas nama Wali Nagari se Kabupaten Solok berharap dan berkomitmen akan melaksanakan pengelolaan dana nagari ini sebaik mungkin dan sesuai dengan peruntukannya. (wardesko)