Illustrasi Narkoba Jenis Ganja
Solok, BULagi - lagi Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Solok Kota sukses meringkus pengedar Narkoba jenis daun ganja pada hari Kamis 19 Oktober 2017 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Solok Kota telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Komplek Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Solok Kel. Laing Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
Adapun tersangka yang berhasil diringkus bernama Defi Eka Putra Alias DEFI, Umur 28 tahun, Suku Melayu, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Jalan Yos Sudarso RT 03 RW 05 Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan adalah, 1.) 1(satu) paket yang diduga narkotika jenis ganja yg dibungkus dengan palstik warna hitam dan lakban warna coklat, 2.) 1 (satu) buah ranting yang diduga ranting narkotika jenis ganja, 3.) 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Z warna putih BA 4366 PV serta kunci kontak.
Saksi yang mengetahui kejadian tersebut adalah, 1. ) Harfendi, Umur 36 tahun, Pekerjaan PNS Lapas, Alamat Gang Jambu Pandan Baru RT 03 RW 01 Kel. Pasar Pandan Air Mati Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, 2.) Andro Belta Yaldi, Umur 25 tahun, Pekerjaan PNS Lapas, Alamat Jalan Kapten Bahar Hamid Kel. Laing Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, 3.) Nama Fajri Rama Danil Alias Fajri, Umur 17 Tahun 10 bulan, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Alamat Simpang STM RT 06 RW 02 Kel. Kampung Jawa Kec. Tanjung Harapan Kota Solok.
Kronologi penangkapan itu sendiri terjadi pada hari kamis tanggal 19 Oktober 2017 sekira pukul 16.00 wib, Petugas Lapas Klas IIB Solok telah menemukan barang bukti 1 (satu) paket yang diduga narkotika gol I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dilakban coklat yang ditemukan dalam keadaan tersangkut di kawat berduri bagian atas pagar Lapas sebelah kiri, kemudian sekira jam 16.30 wib petugas Lapas tersebut melaporkan temuan tersebut ke Satresnarkoba Polres Solok Kota dan petugas lapas bersama anggota Satresnarkoba langsung mengamankan barang bukti tersebut.
Dan sekira pukul 16.45 wib petugas langsung mengamankan orang yang dicurigai di komplek perumahan Lapas yg berada di sebelah kanan diluar pagar Lapas yang bernama Defi Eka Putra bersama Fajri Rama Danil yang saat itu sedang mengunakan sepeda motor Yamaha Mio Z Warna Putih BA 4366 PV dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor ditemukan satu buah ranting yang diduga ranting ganja dan setelah dilakukan interogasi terhadap Defi Eka Putra yang merupakan pemilik sepeda motor, ranting ganja tersebut adalah ranting ganja miliknya yang tertinggal didalam jok sepeda motornya ketika Defi Eka Putra melemparkan ganja yang tersangkut di kawat berduri pagar Lapas pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 wib. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Solok Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (jun)