Pati (Jateng), BUEdi Wahyudi(34 th) warga Kedungbang RT 04 Rw1 Kec. Tayu Patikorban penganiayaan oleh anggota DPRD Pati
berinisial TBW (31 th) mendatangi Mapolres Pati dengan di antar pengacara
Suyono, SH menanyakan kelanjutan perkara yang telah di laporkan nya selama satu
bulan lebih, Rabu 16/12.
"Saya dengan
pengacara kesini mau menanyakan kelanjutan kasus penganiayaan yang telah di
lakukan oleh adik saya TBW yang
kebetulan sebagai Angota DPRD Pati, sampai sejauh mana kasus ini di tindak
lanjuti oleh Polres, karena pelaporan saya di polsek Tayu katanya sudah di
limpahkan kesini," tandasnya.
Dengan kepala masih
di perban Edi menutur kan bahwa kasusnya ini terjadi hari senin tanggal 16/11
sekitar ukul 15.00 di rumah terlapor TBW anggota Komisi A Partai PDI Perjuangan,penganiayaan terjadi menggunakan alat
yang di dugasenjata api laras pendek "pistol", TBW menganiaya dirinyamemukulkan gagang "senpi" di atas kepala sebelah kanan, Korban
mengeluarkan darah danluka 3 tiga
jahitan.
Kapolres Pati AKBPRaden Setijo NugrohoHP,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agung Setiyo Budi lewat Kanit IAIptu Munjahidmenjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan
anggota DPRD menunggu persetujuan izin dari Gubernur, dan surat permohonan
sudah di kirim kePoldauntuk di teruskan ke Gubernur Jawa Tengah.
"Kita masih
menunggu surat izin dari Gubernur, Mekanisme pemeriksaanharus seperti itu karena TBW adalah anggota
DPRDyang menerbitkan surat ketetapan
adalah Gubernur, Suratizin sudah kita
kirimkan ke polda untuk di teruskan ke Gubernur," jelasnya.
Edi Wahyudi di dampingi Lawyernya Suyono, SH mendatangi Polres Patiuntuk menanyakan tindak lanjut pelaporan
kasus penganiayaan yang di duga menggunakan "senpi"
Kasus ini bermula ketika Edi meminjam mobil
jenis Stradadi rumah orang tuanya untuk
di bawa ke Yogyakarta, TBW kurang menerimakan mobil di bawa kakaknya, di minta
untuk segera di pulangkan dengan alasan ibunya menanyakan mobilnya
Dalam perjalanan
pulang pikiran Edi teringat banyak dana yang di habiskan untuk pencalonan
adiknya, karena merasa pernah mendanai uangkepada adiknya ketika mencalonkan dewan, Edi mempunyai trik mobil ibunya
akandi gadaikan 40 juta di rembang, dengan maksud supaya hutangnya di
bayar. Tidak menerimakan pengakuan Edi, TBW mendatangirumah istriEdi dengan mengajak 4 temannyameneror rumah nya.
Edi akhirnya
mendatangi TBW untuk menyelesaikan terkait mobil yang akan di gadaikan, TBW emosi dengan mengambil senpi dalam tasnyalangsung di todongkan ke arahnya dan
akhirnya di pukulkan mengenaikepala
bagiasn atas sebelah kanan.
Edi akhirnya
melaporkan adiknya di Polsek tayu 16/11, karena terlapor adalah anggota DPRD
maka oleh Polsek Tayu kasus ini di terukan ke Polres Pati
. *(Tim)