BU | 03 Feb 2018 | 05:00:28 | 1708 | Warta Utama |
Dibaca : 283 kali 
Banyak Warga Ende Belum Rekam E- KTP
BU | Warta Utama | Banyak Warga Ende Belum Rekam E- Ktp

Sekda Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M.Kes.
Ende, BU.com -Sebanyak 28.931 warga
masyarakat Kabupaten Ende belum merekam e-KTP dan diminta untuk segera merekam
KTP elektronik karena apabila tidak segera melakukan proses terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya
dalam pelaksanaan Pilkada Bupati Ende maupun Pilkada Gubernur NTT.
Hal ini terungkap dalam pelaksanaan rapat Anggota
Dukungan Elemen Satuan Kerja (DESK) Pilkada Kabupaten Ende yang digelar di Aula
Lantai 2 Kantor Bupati Ende, Senin (15/1/2018).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Ende, Dr
dr Agustinus G Ngasu, M.Kes terungkap bahwa salah satu masalah yang harus
diselesaikan terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Ende adalah soal
data kependudukan terutama data pemilih pasalnya sesuai dengan data yang
didapatkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ende menyatakan
bahwa masih masih banyak warga yang belum merekam e-KTP padahal keberadaan
e-KTP sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada.
Terkait dengan warga yang belum merekam e-KTP Sekda
Kabupaten Ende, Agustinus G Ngasu meminta kepada Dinas Kependudukan Kabupaten
Ende agar gencar melakukan sosialisasi guna memotivasi warga agar segera
merekam e-KTP.
Sekda Agustinus mengharapkan agar memenfaatkan sumber
daya yang ada seperti mobil keliling guna mengajak masyarakat untuk segera
merekam e-KTP.
Kepala Kesbangpolinmas Kabupaten Ende, Yosep Woge
mengatakan pelaksanaan rapat koordinasi desk Pilkada Kabupaten Ende dimaksudkan
untuk mementapkan persiapan keanggotaan Desk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Ende Tahun 2018 yang sedang dilaksanakan
berdasarkan Keputusan Bupati Ende Nomor 55/KEP/HK/2017.
Dikatakan Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) yang dibentuk Kepala Daerah pada saat
pelaksanaan Pilkada terdiri dari Unsur TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan seluruh
elemen Satuan Kerja.
Tujuan Desk Pilkada ujar Yosep guna membantu KPUD dalam
mensukseskan Pilkada dengan melaksanakan berbagai kegiatan seperti fasilitasi,
antisipasi, eliminasi masalah yang mungkin terjadi serta monitoring pelaksanaan
Pilkada.
Tugas Desk Pilkada
adalah memberi dukungan atas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah juga memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada meliputi
memberikan informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan hak pilihnya dalam
Pilkada, membantu KPU dalam penyelesaian Pendaftaran Pemilih secara Optimal
yang memiliki hak pilih.
Selain itu memberikan dukungan sarana prasarana yang
diperlukan dalam memfasilitasi proses distribusi logistik tepat waktu dan tepat
sasaran serta bekerja sama dengan instansi terkait juga memantapkan koordinasi
dalam mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan
hukum secara tegas dan transparan pada setiap rangkaian proses Pilkada.
Desk Pilkada ujar Yosep juga melakukan identifikasi
kondisi sosial politik wilayah dan mewaspadai perilaku – perilaku destruktif
yang dapat merusak tatanan politik yang sudah dibangun, mengelola konflik atau
berbagai potensi konflik.
Mengkoordinasi pelaksanaan Pilkada meliputi melakukan koordinasi dengan pihak TNI dan
Polri tentang ketertiban, ketentraman dan keamanan, melakukan koordinasi
horisontal dan konsultasi Vertikal dengan aspek – aspek yang mengganggu
pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menginventarisasi
semua kejadian selama pelaksanaan Pilkada berlangsung sebagai bahan laporan dan
operasional selanjutnya.
Dalam tugasnya Desk Pilkada juga memfasilitasi persiapan
data kependudukan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perkembangan
permuktahiran data kependudukan, membantu upaya penyelesaian permasalahan dalam
permuktahiran data kependudukan, memfasilitasi percepatan persiapan data
kependudukan agar data agregat kependudukan per Kecamatan (DAK 2) dan daftar
penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dapat diserahkan kepada KPUD sesuai
mekanisme dan jadwal yang ditentukan.
Yosep mengatakan dasar Desk Pilkada adalah UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilu. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU
Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,
Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan Pelaporan dan
Perkembangan Politik di Daerah, PKPU Nomor 1 Tahu 2017 tentang Tahapan, Program
dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Bupati Ende Nomor
553/KEP/HK/2017 tentang Pembentukan Desk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Tingkat Kabupaten Ende Tahun 2018. (ria/damianus)