BU | 12 Apr 2018 | 09:47:30 | 1803 | Warta Utama |
Dibaca : 399 kali 
Hasil Audit Eksternal Fikes Unigal Tak Ada Pengeluaran, Status Belum Naik
BU | Warta Utama | Hasil Audit Eksternal Fikes Unigal Tak Ada Pengeluaran, Status Belum Naik

Kepala Saturan Reserse
Kriminal (Satreskirm) Polres Ciamis, AKP Hendra
Virmanto,S.IK (Foto:Rifai).
Ciamis, BU.com – Meski hasil audit eksternal kasus
dugaan penggelapan di Fakultas Kesehatan (Fikes) Universitas Galuh (Unigal) Ciamis dengan
terlapor pimpinan Fikes berinisial, TJ, dan pengurus yayasan, D, kini
sudah di tangan polisi, namun statusnya belum bisa dinaikkan, tetap masih terperiksa.
Pasalnya, barang bukti dan hasil audit eksternal hanya memuat pendapatan, tidak
ada pengeluaran. Karenanya, dalam waktu dekat Polres Ciamis akan melakukan
audit ke Fikes Unigal.
Audit eksternal oleh Tim Akuntan Publik Jawa Barat tersebut
dilakukan sebagai tindak lanjut Polres Ciamis atas upaya hukum pengacara dari terpidana Bendahara Fikes, MY, yang kini
telah mendekam di balik jeruji besi.
Kepala Saturan Reserse
Kriminal (Satreskirm) Polres Ciamis, AKP Hendra
Virmanto,S.IK, menyebutkan hingga kini terus mendalami berkas dan
dokumen,
termasuk hasil audit eksternal kasus tersebut
yang telah diterimanya beberapa minggu belakangan ini. Namun, TJ dan D, statusnya belum bisa dinaikkan, masih tetap terperiksa. Alasannya, dari barang bukti yang ada dan hasil audit eksternal hanya memuat pendapatan saja, tidak jelas pengeluarannya.
"Uang yang diduga digelapkan ada pemasukannya,tetapi
pengeluarannya tidak ada. Dari itu Satreskrim Polres Ciamis bekerjasama dengan kerektoran dan Yayasan Unigal dalam waktu dekat
akan mengadakan audit ke Fikes. Itu dilakukan atas dasar amanat undang-undang," ungkap Hendra kepada BU.com
di ruang kerjanya, Senin(08/04).
Hendra mengakui, kasus tersebut sudah menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Ciamis dan para mahasiswa. Bahkan para mahasiswa Unigal yang tergabung
dalam Presma BEM, waktu itu telah mengadakan audensi dengan Polres Ciamis
untuk mendukung penegakan hukum.
"Jika ditemukan penyimpangan maka jadi kasus 374 (kasus pidana penggelapan-red) dan akan tetap berlanjut. Berilah waktu buat kami sebagai penegak hukum untuk bekerja maksimal
supaya dalam pengungkapan kasus ini bisa berjalan. Ada atau tidak kasus penggelapan nantinya kami pun akan menginformasikannya kepada
masyarakat, salah
satunya melalui media," jelasnya.
Di tempat terpisah Ketua yayasan Unigal
Drs.H.Otong M.Si saat dimintai keterangannya tidak banyak berkomentar.
“Hasil audit tersebut telah kami berikan kepada pihak penegak hukum dan
untuk selanjutnya itu kewenangan ada di penegak hukum. Hasil audit yang dimaksud bukan
hanya Fikes saja tetapi semua fakultas," jelasnya singkat.
Menanggapi kasus
tersebut, pemerhati pendidikan, Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Ciamis, Prima Pribadi, mengatakan, “kasus yang menimpa
Salah satu fakultas
di Unigal itu harus segera clear. Jangan sampai kasus ini terkatung-katung,
kasihan para mahasiswa, “ ujarnya.
Ia berharap penegak hukum menindaklanjuti kasus tersebut dengan profesional dan bekerja
sesuai undang-undang yang berlaku karena semua sama di mata hukum.
“Artinya ketika sudah ditemukan dua alat bukti, segera tuntaskan kasus tersebut, dan jika tidak terbukti segera informasikan kepada masyarakat bahwa yang dilaporkan
pengacara MY itu
tidak terbukti. Jadi kasus ini terang menderang," ungkapnya. (Rifai)