Dalam rangka kesiapan pelaksanaan Pengamanan Natal 2018 dan
BU | 15 Apr 2018 | 05:41:30 | 1808 | Warta Utama | Dibaca : 210 kali
Meski Dikhawatirkan Jadi Yurisprudensi, Dewan Pers Bikin MoU dengan KPAI tentang Pemberitaan Anak
BU | Warta Utama | Meski Dikhawatirkan Jadi Yurisprudensi, Dewan Pers Bikin Mou Dengan Kpai Tentang Pemberitaan Anak
Ketua
Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan
Ketua KPAI DR. Susanto, MA di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat,
Kamis (12/4/2018). (ist)
Jakarta, BU.com – Meski ada
kekhawatiran dari organisasi wartawan, namun Dewan Pers tetap membuat nota kesepahaman (MoU) dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) tentang
pemberitaan anak. Kesepahaman itu ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers
Yosep Adi Prasetyo dan Ketua KPAI DR. Susanto, MA di Gedung Dewan Pers,
Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018).
Retno Lisyarti Komisioner KPAI mengungkap contoh berita media yang masih
lalai dalam memberitakan anak yang tersangkut atau menjadi korban pidana.
Menurutnya, identitas anak yang menjadi korban pidana atau terdakwa dalam
perkara pidana harus dirahasiakan.
"Soalnya ini menyangkut masa depan si anak," katanya dalam sesi
diskusi sebelum MoU ditandatangi.
Menurutnya, dalam pasal 19 UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
disebutkan bahwa (pasal 1) Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi
wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak maupun elektronik. (Pasal
2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi nama anak, nama anak
korban, nama anak saksi, nama orangtua, alamat, wajah dan hal lain yang dapat
mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.
Wartawan, baik disengaja maupun tidak disengaja mengungkap
jatidiri anak yang tersangkut perkara pidana seperti yang diuraikan di atas,
kata Retno, bisa diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
"Begitulah aturan yang ada untuk melindungi anak-anak
kita. Kalau tidak suka silahkan ajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,"
tandas Retno.
Rencana penerapan pasal 19 UU No.11/2012 tentang Sistem peradilan Pidana
Anak (SPPA) untuk mengadili wartawan yang lalai dalam membuat berita anak itu mendapat
reaksi keras dari peserta diskusi. Soalnya Penerapan UU lain selain UU No 40
tentang Pers untuk menyelesaikan perkara yang behubungan dengan kerja dan hasil
kerja wartawan bisa menjadi yurisprudensi.
"Nanti lembaga lain bisa juga membuat MoU yang sama dengan Dewan
Pers," kata Kamsul Hasan, Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta.
Kamsul menambahkan, ada baiknya sebelum membuat MoU dengan pihak lain
seperti yang dilakukan kali ini dengan KPAI, Dewan Pers melakukan audiensi
dengan organisasi profesi kewartawanan seperti PWI (Persatuan Wartawan
Indonesia), AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia) dan lain sebagainya. Jadi ketika dilakukan penandatangan MoU sudah
menyerap aspirasi wartawan.
Menanggapi hal itu Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyebutkan
kalau hal itu tidak akan terjadi. Soalnya selama ini Dewan Pers sudah punya MoU
dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk perkara yang behubungan dengan
insan pers akan diserahkan kepada Dewan Pers untuk melakukan penyelesaian.
"Selama ini kita sudah punya Mou dengan Kepolisian dan
Kejaksaan, perkara yang berhubungan dengan wartawan akan diserahkan kepada
Dewan Pers," terangnya. (og)
Share on :
Sumber : -
FORM KOMENTAR
Baca Selengkapnya di Media Berita Nasional BHAYANGKARA UTAMA