Lampura,
BU.Com-Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) gelar razia pedagang
kaki lima (PKL) yang dipusatkan disepanjang ruas jalan protokol, yakni bundaran
Tugu Payan Mas, Jalan Jendral Sudirman dan pasar Dekon Kotabumi, Senin (3,9).
Tampak sejumlah petugas dari
jajaran Kodim 0412 Lampura, Dinas Perhubungan, Dinas Pasar, Satpol-PP Lampura,
beserta jajaran pihak Kecamatan Kotabumi yang ikut penertiban tersebut.
Plt. Kasatpol-PP Lampura, Doni
Ferwari F menyebutkan, penertiban pedagang kaki lima (PKL) di ruas jalan
protokol merupakan kegiatan rutin guna menjaga kenyamanan, keindahan, serta
ketertiban kota.
“Sebelum dilakukan kegiatan
penertiban, langkah awal yang dilakukan adalah dengan memberikan pendekatan
persuasif serta pemberitahuan terlebih dahulu. Selain itu, sesuai dengan
instruksi pimpinan agar menegakkan Perda. 08/2009,” jelasnya.
Dikatakan, jauh hari para
pedagang telah disosialisasikan agar tidak berjualan di tempat-tempat yang
dapat mengganggu ketertiban umum serta keindahan tatakota.
“Setelah pendekatan secara
persuasif dilakukan, maka tindakan tegas pun harus diambil bagi pedagang yang
masih membandel,” papar Doni.
Selain
melibatkan petugas yang ada di instansi terkait, Satpol-PP Lampura juga
melibatkan beberapa kelurahan, yakni Lurah Kotabumi Udik, Lurah Tanjung
Harapan, Lurah Cempedak, Lurah Kota Gapura, beserta jajaran Kecamatan Kotabumi.
Meski demikian Plt. Kasatpol-PP
Lampura menyampaikan masih memberikan toleransi hingga esok guna memberikan
kesempatan bagi pedagang yang mengatakan belum mengetahui adanya penertiban di
larangan untuk berdagang di terotoar dan bahu jalan sepanjang jalan protokol
Kotabumi dan titik-titik yang telah ditentukan.
“Jika hingga esok sore kami
masih menemukan pedagang yang membandel, maka dengan berat hati akan kami
bongkar paksa,” tegasnya. (fran)