Berau, (Kaltim) BUUnit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talisayan dibantu
unit Reskrim Polres Berau berhasil mengamankan "E" (13) seorang yang turut
membantu Pencurian Kenderaan Bermotor (curanmor) bersama "IH" yang saat itu
ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Talisayan didaerah kampung Bukit Makmur
Kecamatan Biatan pada hari kamis lalu 24/12/2015 sekitar pukul 22.30 Wita.

"E"
turut di tangkap karena saat "IH" diamankan Polisi, pelaku "IH" mengaku melakukan
aksinya bersama rekannya yang berinisial "E", "E" yang saat itu belum ditangkap dan
sempat menjadi Daftar Pencaharian Orang (DPO) selama beberapa hari.
Kapolsek Talisayan Akp Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Reskrim Polsek
Talisayan Bripka Sugeng mengatakan, dalam beberapa hari menjadi DPO akhirnya "E"
dapat kita amankan di daerah gang Terampil Jalan Murjani II Tanjung Redeb.
"Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak ke tempat persembunyiannya di
gang Terampil JL. Muruani II pada selasa malam 29/12/2015.
"E" saat ini sudah kita
amankan di Polres Berau. Untuk "E" sendiri masih terbilang dibawah umur karena saat
ini usianya baru 13 tahun, namun proses tetap berjalan, nantinya melalui
peradilan anak," ucap sugeng.
Sementara menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau Aipda
Zaenal Arifin, SH ketika di temui media ini pada rabu 30/12/2015 mengatakan,
saat ini "E" sudah kita tangani dan masih dalam proses. Walau E masih di bawah umur, tentunya prosas tetap lanjut.
"Saat ini E sedang kita tangani, untuk peroses hukumnya tetap berjalan,
tentunya melalui peradilan anak nantinya, dan tetap terus kita pantau
perkemangannya. Selain itu berdasarkan informasi yang kita dapatkan "E" juga sering
meminum minuman keras dan ngelem, ini tidak seperti anak anak pada umunya, ya
harus lakukan pembinaan terhadap anak ini," ungkap Zaenal.
**(ham)