Atas ijin Kapolda, Wakapolda Kalimantan Barat (Kalbar)...
BU | 28 Oct 2015 | 08:33:31 | 22 | Warta Utama | Dibaca : 714 kali
KEJARI CIAMIS TAHAN MANTAN KEPSEK TSANAWIYAH
BU | Warta Utama | Kejari Ciamis Tahan Mantan Kepsek Tsanawiyah
Ciamis (Jabar), BU Kejaksaan Negeri Ciamis Selasa (6/10) pukul 15.00 resmi menahan mantan
kepala sekolah Tsanawiyah AL-IKHLAS Desa Kertaharja Kecamatan Cimerak
Kabupaten Pangandaran Berinisial GNW. Tim kejaksaan yang beranggotakan 3 orang
menggelandang tersangka ke mobil minibus untuk diantarkan kelembaga pemasyarakatan
kelas 11B Ciamis.
Saat ditanya wartawan Bhayangkara Utama, Kejaksaan Negeri Ciamis
Handoko Setyawan SH, MH dalam hal ini Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Priyambudi,
SH.MH Membenarkan Bahwa kejaksaan telah menetapkan GNW menjadi tersangka kasus
penyelewengan dana bantuan provinsi (BANPROV) sebesar Rp 170 juta,dan sekarang
sudah dititipkan dilapas kelas 11B Ciamis tutur kasi pidsus. Semula kasus itu
disidik oleh satuan reserse tidpikor polres ciamis dan akhirnya dilimpahkan ke
kejaksaan.
Kasus Korupsi banprov itu,menurutnya, berawal dari pengajuan proposal
bantuan dana untuk pembangunan tambahan ruang kelas disekolah yang di pimpin
tersangka pada tahun 2012 lalu. proposal yang diajukan oleh tersangka kepada
pemerintah provinsi jawa barat sebesar Rp 300 juta namun hanya disetujui
sebesar 170 juta ujar kasi pidsus diruang kerjanya.
Menurut priambudi, setelah cair dana tersebut oleh tersangka tidak
digunakan untuk pembangunan ruang kelas tambahan oleh tersangka malah
dialokasikan kehal lain, termasuk membayar utang-utang sekolah, akibat penyalah
gunaan dana tersebut tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 tentang
undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4tahun penjara. GNW,
sampai saat ini masih bersetatus sebagai pegawai negri sipil (PNS) di
Kabupaten Pangandaran. "Hukuman untuk Tersangka Minimal 4 Tahun Penjara,"
Jelasnya.
Atas penahanan itu kasi pidsus mengingatkan kepada pejabat lainnya
agar tidak menyalahgunakan berbentuk bantuaan apapun baik dana hibah maupun
dana bansos, ketika dana tersebut tidak dialokasikan atau tidak sesuai
peruntukannya maka penjara menantinya "setiap uang negara yang diterima sesuai
peruntukannya agar tidak ada kerugian negara".
Sementara sitersangka tidak bisa
dimintai keterangan wartawan karna langsung digelandang petugas untuk
dijebloskan kepenjara.
Petugas lapas ciamis membenarkan bahwa kejaksaan negri ciamis telah
menitipkan tahanan tersangka kasus korupsi kelapas ciamis dan kini tersangka
mendekam diruangan penjara menghuni kamar mapenaling (masa pengenalan
lingkungan lapas) setiap tahanan baru tidak bisa dibaurkan dengan warga binaan
yang lama supaya tersangka dapat beradaptasi denga lingkungan penjara tutur
petugas lapas.
**(Muhammad Rifa’i)
Share on :
Sumber : -
FORM KOMENTAR
Baca Selengkapnya di Media Berita Nasional BHAYANGKARA UTAMA