Seruyan, BUPolres seruyan menangkap 7 orang dengan kasus narkotika, dari 7 orang itu terdiri dari 5 perempuan dan 2 laki-laki.
AKB Budi Satrijo Dan Jajaran Saat Menunjukan Alat Bukti.Kali ini yang jadi pengerdar adalah para perempuan yang tidak wajar menjadi pekerjaannya semestinya mereka menjadi wanita rumah tangga atau mencari pekerjaan yang lain yang lebih halal, kerena sudah di jeremuskan dengan uang hasil yang banyak dari bisnis ini maka berani mengambil tindakan yang cukup patal bagi mereka mungkin juga tidak adanya lowongan pekerjaan di daerah kita ini.
Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika golongan I, sabu seberat 4,4 gram, dan obat pil koplo (zenith) 6280 tablet.
Uang hasil transaksi sebanyak Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh rupiah), 3 buah Handphone dan 1 timbangan digital.
7 orang ini di kenakan uu no 35 tahun 2009 tetang narkotika pasal 114 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kerja Polres seruyan sudah dengan baik dalam menangani kasus-kasus yang dipimpin AKB Budi Satrijo sebagai Kapolres, salah satunya kasus narkotika.
Budi satrijo juga akan menerima dengan tanggap laporan-laporan dari masyarakat apapun yang diresahkan, akan siap menangani dan melayani masyarkat dengan baik.
Semoga saja masyarakat dari berbagai elemen apapun agar menyadari bahwa bisnis narkotika bukan salah satu cara untuk dijadikan pekerjaan.
Tapi bukan hanya itu saja Pemerintah juga harus berperan dalam hal ini harus membuka lowongan pekerjaan baru yang luas untuk mengurangi angka pengangguran supaya tidak ada lagi hal ini terjadi.
**(Mardiono)