Karimun (Kepri), BU
Pembahasan
Upah Minimum Sektor (UMS) Kabupaten
Karimun masih mentok. Setelah belasan
kali Serikat Pekerja dan asosiasi melakukan pertemuan namun kesepakatan
mengenai nilai pengajuan
UMS masih belum ditemukan.
Ratusan
pengunjuk rasa dari Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Pekerja Metal
Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun menolak kehadiran Kepala Dinas Tenaga
Kerja (Disnaker) Karimun, Ruffindy Alamsjah, Senin (21/3/2016) lalu. Pengunjuk rasa
bahkan terkesan mengusir Ruffindy yang menemui mereka.
Dinas Tenaga
Kerja Karimun mendadak bungkam saat disinggung terkait hasil
konsultasi penentuan Upah Minimum Sektoral (UMS) Karimun 2016 dengan
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jakarta, Jumat (4/3/2016) lalu.
Kepala
Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Karimun, Poniman yang
mendampingi ke Kemenaker, enggan membeberkan hasil konsultasi tersebut.
Poniman
beralasan ia perlu melapor terlebih dahulu kepada pimpinannya Kepala
Disnaker Karimun, Ruffindy Alamsjah. Pengunjuk rasa menilai tidak bisa memutuskan
persoalan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2016.
Mereka tetap
menginginkan Bupati Karimun, Aunur Rafiq yang menemui.
“Bapak balik saja, kami
ingin bupati yang hadir di sini. Bapak silakan balik saja,” seruan sejumlah
pengunjukrasa. Mendengar itu, Ruffindy langsung ngacir walau sempat
menyampaikan sejumlah pengumuman terkait agenda Bupati Aunur Rafiq.
“Saya
diperintahkan Pak Bupati menemui bapak-bapak dan ibu sekalian tapi kalau tidak
berkenan dengan kehadiran saya, saya tidak masalah,” ujar Ruffindy seraya pergi
meninggalkan lokasi diikuti sejumlah staf
Disnaker Karimun.
Ketua SPAI-FSPMI
Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar mengatakan unjuk rasa tersebut puncak
kekesalan pihak buruh perihal intrik penentuan UMS Kabupaten Karimun 2016
sehingga tak kunjung diputuskan.
Berawal dari
keinginan Asosiasi Pengusaha Granit Karimun Kepri (APGK2) mengajak konsultasi
ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, belum lama ini. “Pada pertemuan itu,
pihak kementerian mengatakan UMS dihitung berdasarkan UMK 2016 plus inflasi
11,5 persen. Karena kalah, saran dari kementerian ini kemudian diingkari karena
tidak meleset dari rencana mereka,” kata Fajar.
Unjuk rasa
tersebut dikatakan Fajar digelar selama tiga hari berturut-turut mulai
Senin hingga Rabu (23/3/2016). “Kami berdoa semoga hati bupati terbuka
untuk melihat kesejahteraan kami. Kalau bicara tak mampu, pasti semua pengusaha
bilang tak mampu. Kami cuma ingin hasil konsultasi di kementerian itu dihormati
dan dilaksanakan, itu baru fair,” kata Fajar.
Pada
pertemuan yang digelar di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten
Karimun, Rabu (24/2) lalu, nilai
pengajuan kedua belah pihak belum bergeser dari nilai sebelumnya.
Serikat
Pekerja masih tetap bertahan di angka Rp 2.708.000, sementara Asosiasi Pengusaha
Granit
Karimun Kepri (APGK2) juga bersikukuh
dengan angka Rp 2.575.650.
Untuk
penyelesaiannya, Serikat Pekerja memberi saran kepada Disnaker selaku mediator
agar Bupati
Karimun Aunur Rafiq, dapat memberikan
pertimbangan terkait
UMS tahun 2016 ini. “Kalau menurut
saya sudah saatnya pemerintah (Bupati) mengambil sikap berdasarkan pertemuan
hari ini. Kalau tetap didorong maka tidak akan ketemu kesepakatan karena
masing-masing pihak berbeda alasan,” kata Ketua SPAI-SPMI
Karimun, Muhammad Fajar
.(UDO/ARY)