Karimun, BUKepala Kantor
Wilayah (Ka Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Parjiya
mengatakan sejauh ini belum ada dasar hukum kuota beras impor diberlakukan di
Kepri oleh pemerintah pusat.
Maka dari itu pihaknya akan menindak tegas setiap
upaya penyelundupan beras impor ke Kepri atau daerah lain di Indonesia. "Kepri
bukan daerah penghasil beras, memang tapi selamav belum ada izin dari Presiden,
selama itu juga kami akan menindak tegas setiap upaya penyelundupan, termasuk
beras impor," kata Parjiya. Hal itu pun dibuktikannya dengan berhasil
menggagalkan upaya penyelundupan beras impor dari Singapura tujuan Batam oleh
Kapal Motor (KM) Cahaya Harapan.
Parjiya
mengaku pihaknya belum melakukan pencacahan terhadap barang muatan KM Cahaya
Harapan, hanya saja ia memperkirakan muatannya sama dengan KLM Surya Pratama GT
62 yang ditegah belum lama ini yakni bermuatan beras impor sekitar 190 ton yang
disisipkan di antara muatan barang bekas seperti kasur dan daun pintu. "Tak
lama setelah penangkapan KLM Surya Pratama, kami berhasil menangkap lagi KM
Cahaya Harapan. Muatannya kami belum tahu sebanyak apa, yang jelas hampir sama
padatnya dengan muatan KM Surya Pratama. Muatannya juga hampir sama yakni beras
impor dan barang-barang bekas," ujarnya.
Terkait kronologis penangkapan,
Parjiya mengatakan ada upaya perlawanan dari pihak pelaku. Namun ia menganggap
perlawanan itu suatu hal yang wajar dan mampu diatasi oleh anggotanya kapal
patroli DJBC Khusus Kepri. Saat ditegah, pihak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung yang sah
atas barang muatan. "Melawan itu wajar lah tapi dapat kami atasi. Modusnya ya
bawa barang tanpa dilengkapi dokumen pelindung yang sah," ujarnya
. **(Udo/Ary)