Rudi Hartono, Korban Pengeroyokan Banyuasin
(Sumsel), BUKepolisian Daerah
Sumatera Selatan Resort Banyu Asin Sektor Tanjung Lago pada hari senin tanggal 15 Februari 2016 sekitar pukul 00.30 wib lalu menerima laporan dari warga atas nama Solehan Effendi, selaku perangkat
Desa Bunga Karang. Melaporkan
bahwa telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh 4 orang
pelaku atas nama Heri bin Rustam,Yas bin Rustam,Mursid bin Rustam dan Rustam, terhadap korban atas nama Rudi Hartono tempat kejadian di depan
rumah Kepala Desa Kuala Puntian Kec.Tanjung lago Kab.Banyuasin.
Atas kejadian tersebut
korban mengalami luka sekujur tubuh antara lain: dua luka tusukan di wajah, satu luka tusukan di punggung kiri, dua luka tusukan di punggung kanan dan 4 luka tusukan d belakang
badan. Pihak polsek sudah meminta keterangan dari (saksi 1) istri korban, istri korban menjelaskan
pada malam kejadian korban pamit keluar rumah akan ke warung namun tidak beberapa lama
kemudian istri korban mendengar korban berteriak, lantas dengan ditemani Asnawi (saksi 2)
yang merupakan sepupu korban dan kebetulan sedang berkunjung ke rumah korban langsung keluar rumah mendatangi TKP, para saksi kaget melihat
korban sudah terkapar dengan bersimbah darah dan melihat beberapa
pelaku di antaranya Heri dan Yas masih berdiri didekat korban sambil masih memegang pisau, untuk melindungi korban
lalu istri korban langsung memeluk tubuh suaminya sambil
berteriak stop, namun para pelaku masih sempat melayangkan pukulan dan tendangan ke tubuh
korban yang sudah tidak berdaya sebelum mereka meninggalkan korban dalam keadaan luka parah.
Para saksi lantas membawa korban pulang kerumah dan langsung membawa
korban ke
rumah sakit, Hasil olah TKP pihak Polsek Tanjung Rajo mendapatkan barang
bukti berupa satu buah pisau, satu buah pedang ukuran
+ 40cm, satu baju
korban yang berlumuran darah dan sobek di beberapa bagian serta sepasang sendal berlumuran
darah bertuliskan nama Rudi.
Sampai berita ini dimuat Polsek Tanjung Lago baru
menetapkan satu tersangka atas nama Heri bin Rustam, sedangkan 3 pelaku lainnya masih bebas berkeliaran, pihak polsek tanjung
rajo mengatakan ketiga pelaku lain belum cukup bukti untuk diproses dan dilakukan penahanan sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Iptu Pol Toip Suparja kepada
awak media saat dikonfirmasi via telp.
Korban berharap
kepolisian dapat bertindak tegas kepada para pelaku pengeroyokan tersebut sesuai hukum yang
berlakudan ke tiga pelaku lainnya segera ditangkap serta diproses
sebagai mana mestinya.
(AL)