Serang (Banten), BUInilah salah satu cermin dari kegiatan usaha industrial yang berada di lingkungan wilayah hukum Kabupaten Serang Provinsi Banten, sebut PT. Indah Kiat Pulp & Paper, perusahaan ini memproduksi kertas dan sisa yang dihasilkan dari sisa usaha tersebut salah satunya adalah Sludge Ipal (Sludge WWT termasuk kedalam golongan limbah B3, bentuknya bubuk kertas halus seperti bubur, dan terdapat kadar air/water licit pada Sluidge Ipal tersebut, serta baunya sangat mengganggu terhadap penciuman, kesehatan manusia bahkan kadar airnya pun sangat berbahaya jika terkena kulit/tubuuh manusia), dalam sehari semalam dapat menghasilkan ratusan ton.
Pertanyaannya : apakah Sludge Ipal tersebut disimpan, di manfaatkan kembali (di dumping/dibuang ke tempat lain), kemana dibuang/disimpannya limbah Sludge Ipal tersebut..?, dan siapa yang bertanggung jawab dan berwenang untuk melakukan pemantauan atas usaha perusahaan tersebut..?
Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahkluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perkehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup.

Jika kita melihat gambar diatas, PT. Indah Kiat Pulp & Paper, Desa Kragilan Kabupaten Serang penghasil Limbah B3 (Sludge Ipal/Sludge WWT) yang jumlahnya sangat besar yaitu ratusan ton dalam sehari semalam, apabila limbah tersebut disimpan, dikonsumsi untuk diproduksi kembali, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) Pasal 1 mengatakan bahwa yang dimaksud dengan limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 dan pemanfaatan limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai subsitusi baha baku, bahan penolong dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Artinya didalam PP nomor 101 tahun 2014 ini juga mengatur terkait izin bagi para pelaku usaha Industrial yang melakukan penyimpanan, dan pengelolaan untuk pemanfaatan limbah B3.
Berdasarkan hasil pemantauan kami bahwa ada beberapa perusahaan di Kabupaten Serang yang diduga menyimpan, mengelola/memanfaatkan kembali limbah B3 dari sisa usahanya sendiri. Perusahaan penghasil limbah B3 yang diduga tidak menempuh Izin penyimpanan, pengelolaan/pemanfaatan limbah B3 dari sisa hasil usahanya sendiri yaitu salah satunya adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper, sebagaimana foto yang tertera diatas, hal ini disebabkan diduga adanya pembiaran oleh dinas yang berwenang (BLHD Kabupaten Serang dan BLHD Provinsi Banten) untuk melakukan pemantauan berdasarkan undang-undang.
BLHD Kabupaten Serang dan BLHD Provinsi Banten terkesan lalai dalam hal melakukanb fungsi controlnya sebagai pejabat yang berwenang. Untuk itu kami menyampaikan melalui tulisan berita ini agar sekiranya pejabat yang berwenang melakukan fungsi kontrol dan hal melakukan pengawasan/pemantauan lingkungan hidup, supaya semua perusahaan penghasil limbah B3, baik perusahaan Asing maupun PMDN yang ada di wilayah Provinsi Banten ini mematuhi aturan Hukum di Indonesia agar negeri kita yang tercinta ini terjaga kedaulatannya serta kelestarian alam dan lingkungannya.
**(Tim BU)