Kasie Propam Polrestabes Bandung Kompol Noor Jamil
Bandung (Jabar), BUTugas Kepolisian Bidang Propam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI. Selain itu pelayanan pengaduan masyarakat bila ada penyimpangan tindakan anggota Polri/PNS Polri.
Menurut Kasie Propam Polrestabes Bandung Kompol Noor Jamil, dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang fungsi dalam bentuk sub organisasi disebut Paminal, Bin Prof dan Provost.
“Fungsi pertanggung jawaban profesi dipertanggung jawabkan kepada Pus Bin Prof. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI dipertanggung jawabkan kepada Pus Paminal”, sebutnya saat ditemui wartawan di ruangan kerjanya belum lama ini.
Fungsi Provos dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI dipertanggung jawabkan kepada Pus Provos, terus Noor Jamil. Sie Propam Polrestabes Bandung merupakan salah satu unsur tugas satuan yang tugasnya sebagai pengawas dan membantu pimpinan Polrestabes yang berada dibawah langsung Kaporestabes Bandung".
Tugas kita melaksanakan pembinaan dan pemiliharaan disiplin, pengamanan internal. Pelayanan pegaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri atau PNS Polri, melaksanakan sidang dan atau sidang kode etik profesi Polisi, serta rehabilitasi personil. Jika ada anggota yang melanggar tidak disiplin akan ditindak. Dalam menangani kasus keanggotaan kita telah menangani beberapa kasus anggota seperti peyalahgunaan wewenang, kode etik, narkoba, pelanggaran pidana dan lainnya.
Dari tahun ke tahun bebagai macam kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, kebanyakan lebih kepada penyalahgunaan wewenang anggota. Setiap tahunnya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota selalu menurun secara signifikan.
Kita selalu menerapkan penindakan tegas kepada anggota yang telah melakukan pelanggaran ringan teguran secara lisan.
"Adapun yang terjerat kasus narkoba itu akan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat dari Kepolisian, itu semua yang memutuskan Kapolda Jabar. Sementara tentang penanganan pelanggaran anggota Polisi pihaknya di bantu oleh Provos dari Polda Jabar sebagai penyidik lebih lanjut”, pungkasnya.
**(Yusman)