
Menjelang Natal dan Tahun Baru, Satuan Lalulintas
(Satlantas) Polres Cilegon rutin menggelar razia di beberapa titik yang ada di
Kota Cilegon. Dalam sepekan ini saja setidaknya Satlantas polres Cilegon menggelar
razia yang difokuskan pada kendaraan roda dua dan roda empat.
Giat razia rutin pemeriksaan surat-surat kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang
dilaksanakan Polres
Cilegon dipimpin
langsung Kasat Lantas AKP Rifki S.I.K, tujuan di
adakan acara giat tersebut untuk merazia
ulah oknum pengendara kendaraan roda dua yang sering
ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraannya dan tidak memakai Helm yang membuat
khawatir warga pengguna jalan di daerah tersebut dengan keselamatan pengendara.
Kegiatan rutin yang di laksanakan Polres
Cilegon dan jajarannya razia kendaraan bermotor yang di laksanakan di tiga
titik Jalan Bona Karta, Jalan Ciwandan dan Krakatau Junction dan hasilnya operasi giat yang disebut Cipta Kondusif kurang lebih 65%
mulai dari pelajar, hingga
pengendaraan lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pihak Kepolisian Lalu Lintas
Kota tidak segan-segan menindak setiap pelanggar dengan memberikan surat tilang
dan membawa kendaraan bermotor yang tidak bisa menunjukkan Kelengkapan surat
kendaraan (STNK) dan dibawa ke Polres Cilegon.
Dalam Kegiatan ini yang juga ikut hadir, Satuan Sabhara Polres Cilegon, Satuan PAM Inal Polres
Cilegon, Satuan Propam Polres Cilegon, Satuan Lantas Polres Cilegondan 4 orang Kaposek Polres Cilegon Kapolsek Mancak, Kapolsek Kota Cilegon, Kapolsek Cibeber dan Kapolsek Bojonegara.
AKP Rifki S.I.K
menjelaskan kepada Media Bhayangkara
Utama operasi razia rutin ini kurang
lebih 4 jam bahwa jenis-jenis pelanggaran yang kita dapati
dalam giat tersebut meliputi; Pengendara tidak menggunakan helm, lampu
kendaraan bermotor tidak dinyalakan, pengendara tidak mempunyai SIM dan bahkan
tidak bisa menunjukkan Surat Kendaraan(STNK) bahkan ada juga membawa barang(muatan) melebihi
kapasitas kendaraan yang jelas membahayakan pengemudi dan pengemudi lainnya
yang melintas.
Pengendara
yang terkena razia mengatakan,”saya lupa membawa surat kendaraan STNK karena
ketinggalan dirumah karena terburu-buru, dalam razia kendaraan bermotor
ini saya cuma diberi peringatan petugas Lantas yang sipatnya hanya teguran atau
menyuruh mengambil STNK, kalau berpergian jangan lupa membawa surat kendaraan
SIM dan STNK dan lain-lain, jelasnya.
(Neri)