Beranda Daerah 13 Tahun Bongkar Muat Batu Bara di Kabupaten Ende Diduga Tak Berijin

13 Tahun Bongkar Muat Batu Bara di Kabupaten Ende Diduga Tak Berijin

11
0

Ende, bhayangkarautama.com

Ada dugaan kegiatan pembongkaran batu bara di daerah, khususnya di Kabupaten Ende, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilakukan oleh salah satu pihak perusahan di pelabuhan atau Jetty yang tidak mempunyai ijin TERSUS (Terminal Khusus) atau TUKS (Terminal untuk Kepentingan Sendiri) dari Kementerian Perhubungan RI.

Aktivitas pembongkaran di sebuah Jetty yang ditengarai tidak memiliki ijin Tersus atau Tuks sebagaimana mestinya itu terlihat dari pantauan tim Bhayangkara Utama.

Menurut informasi, pihak perusahaan (PT yang melakukan kegiatan pembongkaran batu bara) dilakukan dengan menggunakan Ramp Door Tongkang, bukan menggunakan Conveyor Belt sebagaimana pelabuhan yang sudah memiliki ijin resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lokasi bongkar muat batu bara di wilayah Kabupaten Ende, khususnya di daerah Keliwumbu, Kecamatan Maurole untuk keperluan pembangkit listrik di PLTU Ropa, diduga tak memiliki ijin resmi hingga saat ini.
Saat awak media meminta keterangan salah seorang pekerja di Jetty yang tidak ingin disebutkan nama dan indentitasnya, membenarkan adanya aktifitas bongkar muat. Menurutnya, batu bara yang dibongkar ini perkiraan dalam sebulan tiga kali bongkar dengan meloading dari kapal ke mobil.

Dari hasil penelusuran tim investigasi BU, informasi muatan barang (batu bara) yang dimuat berasal dari tambang di Kalimantan. Akan tetapi dokumen muatan barang batu bara dan dokumen muatan barang resmi yang akan dibongkar di pelabuhan atau jetty tersebut, Jetty-nya belum ada izin resmi. Artinya bahwa pembongkaran batu bara tersebut harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki ijin resmi (PBM) yang ada di Kabupaten Ende.

Berdasarkan regulasi kegiatan seperti bongkar muat di pelabuhan yang tidak memiliki ijin, mengacu ke Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Disana sangat tegas dijelaskan, setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang, di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, Tuks, wajib memiliki ijin, dan jika melanggar ketentuan tersebut, ancamannya pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 300 juta.

Berdasarkan informasi dari salah seorang sumber yang tidak mau menyebutkan namanya, bahwa lokasi Jetty untuk pembongkaran batu bara tersebut jaraknya 1 Km dari PLTU Ropa, tepatnya di pasar lama Ropa. Menurut sumber tersebut, sejak awal dilakukan pengiriman dan pembongkaran batu bara dari Kalimantan tersebut, dilakukan di Mausambi juga tidak mengantongi ijin.

“Karena berpolemik maka dipindahkan kembali ke Ropa dan juga sampai saat ini baik Jetty yang berlokasi di Mausambi maupun di Ropa belum mengantongi ijin resmi, dan yang memiliki ijin resmi itu hanya di Pelabuhan Maurole di Nanganio. Hanya karena Dermaga di Nanganio tidak bisa disinggahi Kapal bertonase besar,” ungkap sumber tersebut.

Dugaan bahwa PLTU Ropa menggunakan Jetty yang tidak mengantongi ijin dari Kementerian Perhubungan RI, kini mulai terkuak. Tampaknya muncul ke permukaan publik tentang PT (Perusahaan) yang melakukan aktifitas pada Jetty yang diduga tidak berijin tersebut, melakukan klarifikasi pada beberapa media online terkait ijin usaha bongkar muat yang dikantonginya.

Foto: Kepala KSOP Ende, Yoseph Bere, S.Sos.

Seperti yang dilansir oleh media online di Nusa Tenggara Timur, yakni klikntt.com, aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga Jetty, Desa Kelimwumbu, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, NTT, untuk keperluan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ropa oleh PT. Elang Indo Perkasa telah mengantongi Ijin Usaha Bongkar Muat (SIUPBM) dari Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT dengan Nomor: 552/02/DPMPTSP.4.3/02/2023. NIB : 1247000531606. Ijin ini diberikan kepada Sigit Ari Basuki selaku penanggungjawab perusahaan berdasarkan rekomendasi dari KSOP nomor : AL.003/1/4/KSOP.END-2022 tanggal 29 November 2022.

Namun dari penelusuran media ini pada beberapa narasumber, bahwa terkait ijin Jetty yang digunakan oleh PLTU Ropa sejak dibangun pada tahun 2010 hingga saat ini, PLTU Ropa belum memiliki ijin resmi dari Kementerian Perhubungan terkait Darmaga Jetty maupun Terminal Khusus yang digunakan PLTU Ropa untuk melakukan aktifitas bongkar muat batu bara tersebut.

Seperti yang disampaikan Kepala KSOP Ende, Yoseph Bere, beberapa waktu lalu kepada media ini mengatakan, ”Setau kami PLTU baru mengajukan proses untuk mengurus Ijin Pembangunan Tersus karena PLTU pada tahun 2018 hanya mengantongi ijin penggunaan garis pantai yang masa berlakunya hanya satu tahun”.

Yoseph Bere menambahkan,”Untuk memastikan bahwa proses bongkar batu bara di Ropa berjalan, kami sudah bersurat secara langsung kepada Kementerian dan Kementerian sudah menjawab dan meminta kepada pihak PLTU Ropa untuk segera melakukan pengurusan ijin terminal khusus (Tersus) tersebut”.

”Saran saya sehingga tidak terjadi persoalan yang dipersoalkan seperti saat ini, sebaiknya PLTU mengambil langkah untuk melakukan pembongkaran batu bara di Pelabuhan Ippi atau Pelabuhan Ende atau diserahkan atau dipercayakan kembali kepada perusahaan yang resmi melaksanakan proses bongkar muat (PBM) selama ini,” tukasnya.

Ketika ditanya media ini terkait Jetty atau Terminal Khusus yang ada di Desa Keliwumbu, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, dirinya mengatakan, Jetty atau terminal khusus saat ini bukan fasilitas yang berada dibawah kepengawasan KSOP, tetapi di wilayahnya pemerintah daerah.

”Mengenai ijin itu mereka sendiri yang menyampaikan karena mereka yang mempunyai fasilitas, sedangkan kapal apabila masuk dalam wilayah daerah kepentingan lingkungan dan daerah kepentingan pelabuhan yang ada pada wilayah kepengawasan KSOP, kami akan tetap layani,” jelasnya.

Tambah Yoseph, untuk diketahui apabila pembangunan Jetty atau Terminal Khusus (Tersus) tersebut ada pada wilayah DKL dan DKP, karena kegiatan atau apapun yang dibangun pada tiga wilayah pengawasan ini harus sepengetahuan KSOP dengan seijin Menteri.

“Namun, Jetty yang dipermasalkan saat ini bukan berada pada wilayah kerja DKL dan DKP kami,” jelas Yoseph.

Untuk diketahui, 3 (tiga) pelabuhan dibawah pengawasan KSOP Ende adalah Pelabuhan Ippi, Pelabuhan Ende dan Pelabuhan Nanganio di Kecamatan Maurole. (Tim BU)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here