Bhayangkarautama. Com
Pangandaran - Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker kembali digelar di wilayah hukum Polsek Cigugur Polres Ciamis Polda Jabar. Kali ini belasan orang pelanggar protokol kesehatan di berikan penindakan langsung oleh petugas gabungan TNI-Polri dan instansi Pemerintah terkait.
“Operasi yustisi kali ini, sebanyak 13 orang pelanggar protokol kesehatan kami tindak dengan beragam penindakan. 5 orang kami berikan teguran lisan, dan 8 orang sanksi fisik berupa push up lantaran tidak membawa dan menggunakan masker,” ujar Kapolsek Cigugur, AKP Rokhani saat ditemui seusai pelaksanaan Operasi Yustisi di sekitar Jalan Jln. Jurago Depan Pasar Cimindi, Desa Cimindi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (31 Oktober 2020).
Kapolsek menjelaskan, operasi yustisi ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk selelu menerapkan protokol kesehatan. Terlebih seiring dengan diperketatnya Pembatasan Sosial Berskala Mikro di wilayah hukum Polsek Cigugur.
“Dengan disiplin protokol kesehatan, tentunya itu salah satu cara kita bersama membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. Cegah Covid-19 ingat selalu protokol kesehatan yang 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta tidak berkerumun,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, operasi yustisi kali ini pihaknya melibatkan puluhan personel gabungan. Mereka terdiri dari 4 personel Polres Ciamis Polda Jabar, dan 4 personel Koramil Cigugur.
Jurnalis
Muhamad Rifai