Bukan rahasia umum lagi bahwa di Kabupaten Karimun sudah sering terjadi transaksi Narkotika, baik itu sabu-sabu atau Pil Ekstasi. Dapat kita saksikan saat ini Satuan Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum, menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis ekstasi di Jl. Nusantara, Kec. Karimun, Kab. Karimun, Rabu (27/09/2023).
Karimun, Kepri | Satresnarkoba Polres Karimun menggelar Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K., yang diwakili Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K., dan Humas Polres Karimun Bripka Harpen Sosuro, S.H. Kegiatan Konferensi Pers dilaksanakan di lantai dua gedung Catur Prasetya.
Pada konferensi pers Wakapolres Karimun menjelaskan kejadiannya bahwa pada hari Kamis tanggal 21 September 2023, sekira pukul 15.40 Wib tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki warga Kec. Kundur Barat, Kab. Karimun yang dicurigai mengaku bernama IL (42) sedang berada di Jl. Nusantara, Kec. Karimun, Kab. Karimun.
Selanjutnya di lakukan introgasi terhadap sdr. Inisial IL mengakui bahwa barang bukti narkotika di duga jenis pil ekstasi tersebut didapatkan dari JM (40), DPO, warga Tembilahan yang diambil oleh IL atas perintah JM (DPO) di salah satu Wisma yang berada di wilayah Karimun yang akan dibawa ke pulau wilayah Karimun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 4 (empat) bungkus narkotika diduga jenis pil ekstasi berwarna biru bertuliskan “TIGER“ yang dibungkus plastik bening dengan jumlah 3.947 (tiga ribu sembilan ratus empat puluh tujuh) butir, 1 (satu) buah tas ransel berwarna merah hitam, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan pelaku MA diamankan pada Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 17.45 Wib di Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0, 15 (nol koma lima belas) gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) beserta kaca pyrex dan 1 (satu) buah mancis gas.
“Untuk kedua pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat Seligi 2023 Polres Karimun diamankan di Polres Karimun dan dilakukakan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Alfin (panggilan akrabnya-red) menambahkan, “Kami dari Polres Karimun meminta kepada seluruh masyarakat Karimun agar dapat memberikan informasi bilamana mendapat informasi dengan adanya transaksi peredaran narkotika di Kabupaten Karimun”. (Ariyanto Nainggolan)