Matahari menyinari kawasan Ringroad sangat panas sekira pukul 11. 00 siang, ada aktivitas ilegal yang terpantau oleh Tim dan terciduk pada Rabu (4/10/2023)
Manado, Sulut | Tim investigasi terdiri dari Ormas-LSM yang ada di Sulawesi Utara bersama ketua LPK-RI Manado, Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sulut, KABAN LI_ BAPAN DPD SULUT, tanpa sengaja menemukan 1 unit truk warna kuning dengan nomor polisi DB 8184 FH bermuatan solar dan 1 unit Grandmax silver DB 8502 FE bermuatan 2 tandon berukuran besar tempat menampung solar yang sedang beraksi di wilayah Ringroad Kairagi kota Manado.
Perihal bisnis ilegal ini, Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Sulut, Hendra Tololiu mengatakan bahwa hasil dari BBM jenis Solar subsidi itu belum diketahui dijual kemana. Kegiatan para terduga pelaku sudah berlangsung sekian lama. Ini adalah suatu tindakan kriminal yang sudah merugikan negara.
“Dalam hal penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal ini sudah jelas pelaku bisa dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. Bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” ungkap Tololiu.
Merasa mengabaikan aturan dan Undang-Undang Migas yang ada, tim gabungan akan segera membawa persoalan ini ke APH untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku
Dengan tegas Kepala Badan (Kaban) DPD Sulut Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset (LI_BAPAN), Marthen Sulla, meminta kepada Kapolda Sulut melalui Kasubid Tipidter untuk segera menangkap dan proses hukum terhadap mafia solar inisial O (Okla).
“Tangkap dan penjarakan karena sudah sangat merugikan negara dan meresahkan masyarakat, karena merekalah penyebab kelangkaan BBM jenis Solar di Kota Manado,” tegasnya. (HT)