Beranda Polsek Anggota Polsek Parindu Kabupaten Sanggau berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Anggota Polsek Parindu Kabupaten Sanggau berhasil Ungkap Kasus Narkotika

1
0

Sanggau, bhayangkarautama.com

Satreskrim Polsek Parindu yang dipimpin Kanit Reskrim, Bripka Indra Rudi Harto, bersama anggota Polsek Parindu, berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika.

Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira jam 12.00 WIB, bertempat di rumah tersangka di Jl. Inpres Dusun Bodok Desa Pusat Damai, Kec. Parindu, Kab. Sanggau telah dilaksanakan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika oleh Personil Polsek Parindu. Tersangka berinisial KGR alias F, anak dari AA, warga Pusat Damai, lahir pada 15 September 1996, agama Katholik, pekerjaan Wiraswasta.
Barang bukti yang diamankan, antara lain:
1 kantong plastik hitam, 1 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 bundel plastik bening berklip, Uang tunai sebanyak Rp. 2.200.000 dan
1 unit Handphone warna hitam merk VIVO.

Kronologis Penangkapan

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan Narkotika, selanjutnya personil Polsek Parindu melakukan koordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sanggau guna dilaksanakan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Jumat (24/2/2023) sekira jam 12.00 WIB, petugas kepolisian Polsek Parindu mendatangi rumah seorang laki-laki bernama KGR alias F, anak dari AA, di Jl. Inpres Dusun Bodok Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, Kab. Sanggau.

Pada saat di rumah KGR alias F, anak dari AA dilakukan pemeriksaan oleh petugas dengan disaksikan Ketua RT setempat. Di kamar milik KGR alias F, anak dari AA, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 0,32 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam, 1 bundel plastik bening berklip dan uang tunai sebanyak Rp. 2.200.000.

Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku, selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Parindu guna penyidikan lebih lanjut. (Abdullah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here