Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan seorang ibu rumah tangga berinisial PS (28) terhadap korban RS (37) yang jasadnya diduga dibuang ke sungai. PS diamankan Polisi di rumahnya di Jalan Lio Santa, Kelurahan Cikondang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jumat (17/11/2023).
Sukabumi, Jabar // Kapolres Sukabumi kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menerangkan, pengungkapan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban RS meninggal dunia tersebut berawal dari informasi orang hilang yang dilaporkan warga ke SPKT Polres Sukabumi Kota, pada Rabu (15/11/2023).
“Pada hari Rabu (15/11), Polres Sukabumi Kota mendapatkan laporan terkait adanya orang hilang berinisial RS yang dilaporkan oleh saudaranya berinisial EE di SPKT Polres Sukabumi Kota. Berita orang hilang ini langsung kami sebar ke Polsek-polsek untuk membantu pencarian orang hilang tersebut,” ujar Ari di hadapan awak media.
Lanjut Ari, “Dari hasil penyelidikan tersebut, mengarah kepada terduga pelaku, maka Polres Sukabumi Kota, Polsek Citamiang dan Polsek Warudoyong menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) di jalan Lio Santa Kelurahan Cikondang Citamiang Kota Sukabumi”.
“Kita melaksanakan penggeledahan disitu, ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun di tembok kamar terduga pelaku,” lanjut Ari.
“Dan setelah kita ambil keterangan, memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban berinisial RS yang dimotifkan, bahwa terduga pelaku dengan korban adalah terkait hutang piutang,” terangnya. (Lutfi)