Karimun, Kepri
Polres Karimun didirikan pada tahun 1999 yang silam, mulai pemekaran Kabupaten dan saat itulah keberadaan Polres Karimun. Lebih kurang 23 tahun lamanya namun baru saat ini mendapat sertifikat tanah.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H., melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah sebanyak 6 (enam) persil tanah milik aset Polres Karimun, di ruangan Lounge Sarja Arya Racana Polres Karimun, Kamis (24/2/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Kabag Log Polres Karimun Kompol BT. Nasution, Kasat Intelkam Polres Karimun Kompol Frekdi Pakpahan dan Kepala Pertanahan Kabupaten Karimun Junaedi S. Hotasoit, ST., beserta Staf Pertanahan Kab. Karimun.
Menurut Junaedi S. Hutasoit, ST., sertifikat tanah ini diberikan dengan jenis hak pakai dari Pemerintah Kabupaten Karimun ke Polres Karimun dalam peruntukkan pembangunan dan menunjang kinerja Kepolisian.
“Adapun jumlah sertifikat tanah yang diserahkan sebanyak 6 (enam) sertifikat hak atas tanah kepada Polres Karimun, masing-masing lokasi yaitu Desa Penarah, Kecamatan Belat, Kelurahan Kundur, Kecamatan Kundur, Desa Tanjung Kilang, Kecamatan Durai, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Desa Telaga Tujuh dan Desa Parit, Kecamatan Karimun,” ujarnya.
Disamping itu juga Kapolres Karimun tidak lupa menyampaikan rasa terimakasih kepada Dinas Pertanahan Kabupaten Karimun yang sudah menerbitkan surat sertifikat tanah milik Polres Karimun. “Ini merupakan legalitas hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Ariyanto Nainggolan)