Blora, Jateng
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora melaksanakan kegiatan Penegakan Perda melalui giat operasi Gakda ke tempat karaoke yang beroperasi di bulan suci Ramadhan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja, Joko Susanto memaparkan, penegakan tersebut atas Surat Perintah Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Pamong Praja Kab. Blora Nomor : 090 / 310/2022 tanggal 13/04/2022. Penegakan ini menyasar karaoke di wilayah Kecamatan Blora Kota.
Operasi karaoke Wesi telah tertangkap tangan dengan beroperasi satu room digunakan untuk bernyanyi dengan lima PL (Pemandu Lagu, red) dan satu tamu, kemudian dilanjutkan penyitaan barang berupa power, Mike, dua foto KTP tersangka. Serta dilakukan penyegelan satu ruangan yang telah digunakan dengan BAC yang ditandatangani,” paparnya, Senin (18/4/2022) dinihari.
Selain dari personil Satpol PP, juga terdapat tim gabungan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan Corps Polisi Militer (CPM). Secara keseluruhan kegiatan berjalan aman dan lancar sampai dengan selesai, anggota kembali ke Mako pukul 02:00 WIB
Masih banyak pengusaha karaoke yang beroperasi di Bulan Ramadhan. Sebelumnya, PPNS Satpol PP telah menyegel dua tempat karaoke pada, Sabtu (9/4) di wilayah Kecamatan Tunjungan dan di Desa Sambongrejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.
Terpisah, Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo menjelaskan bahwa akan terus melakukan pemantauan terhadap cafe karaoke yang masih bandel buka di bulan suci Ramadhan. Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan pihak pemilik cafe karaoke untuk tidak beroperasi selama Bulan Ramadhan.
“Menghadapi bulan Ramadhan ini, kami sudah berkoordinasi dengan pengelola karaoke. Sudah kita sosialisasikan juga Perda No. 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Intinya kita menghimbau, sementara karaoke untuk ditutup dan ditaati,” pungkasnya. (JkP)