Empat Lawang, bhayangkarautama.com
Polsek Muara Pinang bersama Sat Reskrim Polres Empat Lawang Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga pelaku curas yang terjadi di Desa Tanjung Tawang. Pelaku pencurian tersebut adalah A (22), warga Desa Tanjung Tawang, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku ditangkap pada Jumat (23/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB. Penangkapan Pelaku ini atas laporan korbannya, Citra, warga Desa Nibung, Kecamatan Lintang Kanan. Korban melapor ke Polsek Muara Pinang pada 26 Desember 2021 setelah dirinya kehilangan HP merek Realme C21 serta sepeda motor merek Revo, yang ditaksir kerugian sebesar Rp. 9.000.000.
Diketahui sebelumnya, tersangka melakukan aksinya ini bersama lima temannya, yang saat ini masih berstatus DPO dan sedang dilakukan penyelidikan mengenai keberadaannya. Berdasarkan informasi Tim Penyidik Polsek Muara Pinang, tersangka A saat ini sedang ditahan di Lapas Pagar Alam, dan akan dibebaskan pada hari Jumat (23/12) sekira pukul 07.00 WIB.
Atas informasi tersebut, pada Jumat (23/12) Kapolsek Muara Pinang Iptu M. Indra Gunawan, S.H., bersama Kanit reskrim Aipda Rudi Juniarko, S.H., dan dibantu oleh Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang Ipda Fajrul, S.TrK., serta personil Polsek Muara Pinang langsung menuju Lapas Pagar Alam untuk memastikan informasi tersebut. Setibanya disana, benar saja didapati pelaku A keluar dari gerbang Lapas Pagar Alam dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kapolsek Muara Pinang IPDA M. Indra Gunawan, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Muara Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.
“Atas perbuatannya ini pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” jelasnya. (Sandri, SE.)