F (23) warga Goa, Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB, dibekuk aparat Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Manggarai Barat, NTT di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, karena kedapatan membawa barang haram Narkoba jenis Sabu dalam silicon HP miliknya, Jum’at (01/09/2023) kemarin sekira pukul 18.30 WITA.
Labuanbajo, NTT | Berawal dari informasi masyarakat penangkapan terhadap pelaku F pun dilakukan dengan terlebih daulu Polisi melakukan penyelidikan dan memantau lokasi serta mengawasi gerak-gerik pelaku yang ciri-cirinya telah dikantongi apparat penegak hokum.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Matheos A. D. Siok mengatakan, “Setelah melakukan penyelidikan dan memantau lokasi yang disebut dalam informasi itu, kami melihat gerak-gerik dari terduga pelaku,” kata Mantan Kapolsek Komodo itu, Sabtu (02/09/2023) sore.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan atau pakaian pada terduga pelaku, polisi menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa dua paket sabu yang disimpan dalam silikon handphone di kantong celana terduga pelaku.
Lebih lanjut dikatakannya, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, IPTU Matheos A. D. Siok juga menyampaikan imbauan untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kepada warga masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat khususnya di kota super premium Labuan Bajo, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan Narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila mendengar ataupun melihat penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.
“Kami dari Polres Manggarai Barat akan menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku tindak pidana narkotika,” ungkapnya. (**)