Polres Solok lakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang tersangka pemerkosaan anak dibawah umur di Lurah Nan Tigo Jorong Kubu Harimau Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Senin (23/03/2020) sekira pukul 18.00 Wib.
Solok, Sumbar | Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.H, S.iK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Akhmad Hamdani, S.Kom, S.iK, menyampaikan bahwa pada Minggu, 22 Maret 2020, sekira pukul 01.00 WIB telah terjadi tindak pidana Pencabulan dan persetubuhan Anak dibawah Umur terhadap korban VD (17) di Jorong Lurah Nan tigo Nagari Selayo Kec. Kubung, Kab Solok.
“Keluarga korban (VD) merasa tidak senang dan dirugikan, kemudian keluarga korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Solok untuk ditindak lanjuti menurut hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Berawal VD dijemput oleh salah satu pelaku dan membawa korban ke lapangan bola di Jorong Lurah Nan Tigo Selayo, di lokasi kejadian teman-teman pelaku ternyata sudah menunggu dan kemudian pelaku langsung memperkosa korban dangan cara kaki dan tangan korban dipegang oleh teman-teman pelaku.
Selanjutnya pelaku langsung memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban secara berulang kali sampai air mani (sperma) pelaku keluar dari alat kelamin terlapor, kemudian korban digilir oleh tema-teman terlapor secara bergantian dengan kondisi korban tetap dipegang tangan dan kakinya.
Polres Solok ketika mendapati Informasi mengenai keberadaan para pelaku. Dibawah Pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma, dengan 9 (sembilan) personel Polres dan Personel Unit Reskrim Polsek Kubung Ipda Robby Agustin, S.H, beserta anggota melakukan penangkapan dan Lima orang tersangka ditangkap secara kontiniu di Lurah Nan Tigo Jorong Kubu Harimau Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
“Penangkapan secara bertahap ke masing masing tempat pelaku berada. Setelah para pelaku berhasil ditangkap, para pelaku langsung diamankan di Polres Solok untuk ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku,” paparnya.
Tersangka yang ditangkap adalah HZ (24) Pengangguran, ZF (18) Pelajar, RR (20) Pelajar, SJ (20) Ex.Pelajar, AR (19) pelajar, serta saksi yang diamankan GL (16) Pelajar, yang semuanya merupakan warga Lurah Nan Tigo Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Barang Bukti yang diamankan Polres Solok berupa pakaian korban VD dan 1 (satu) Unit HP OPPO warna Putih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo Pasal 170 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim Polres Solok.