Empat Lawang, bhayangkarautama.com
Apes dialami seorang pria berinisial E (30), warga Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (14/10/2022).
Pria E diamankan oleh tim gabungan Polsek Paiker, Satreskrim Polsek Tebing Tinggi dan Satreskrim Polres Empat Lawang saat hendak menjual motor curian, pada hari Kamis (13/10/2022).
Kapolsek Pasemah Air Keruh (Paiker) Ipda Hendri Suhendri menerangkan, penangkapan yang dilakukan tim gabungan Polsek Paiker, Satreskrim Polsek Tebing Tinggi dan Satreskrim Polres Empat Lawang dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang tidak dikenal yang mau menjualkan kendaraan tanpa surat resmi (Bodong).
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Paiker Ipda. Hendri Suhendri memberi perintah kepada Kanit Reskrim Polsek Paiker, Bripka Pinardi Joko P., untuk melakukan penyidikan. Setelah dilakukan lidik dan memastikan informasi tersebut benar, Tim Gabungan Polsek Paiker, Satreskrim Polsek Tebing Tinggi dan Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Paiker Ipda Hendri Suhendri langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku E beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Mako Polsek Paiker.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dilakukan bersama tiga temannya yang saat ini masih DPO yaitu R dan D, keduanya adalah warga Desa Jarakan, Pendopo, Empat Lawang dan satu orang temannya yang saat ini belum diketahui identitasnya,” ungkap Kapolsek Paiker, Ipda Hendri Suhendri.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver tanpa nopol. Saat Ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di bawah ke Mapolres Empat Lawang guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diketahui, motor yang akan dijual tersebut adalah milik Edi Arpian, warga Desa Mekar Jaya, Tebing Tinggi, Empat Lawang. Kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 18.30 di depan rumah korban, Desa Mekar Jaya, Tebing Tinggi, Empat Lawang. Pada saat itu korban dan istrinya sedang berada di dalam rumah dan sepeda motor korban terparkir di teras depan rumah, namun saat korban keluar rumah sepeda motor tersebut sudah tidak ada.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000. Korban juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti,” tutupnya. (Sandri, SE.)