Kehadiran debt collector meresahkan bagi sebagian masyarakat Indonesia, terutama bagi penunggak utang. Sebab, penagihan yang dilakukan debt collector sering sekali menggunakan kekerasan dan ancaman terhadap debitur.
Manado, Sulut // Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang debt collector menggunakan kekerasan saat menagih. Mengutip akun instagram resmi @ojkindonesia, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pun wajib mencegah pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen.
Seperti sampai saat ini ulah debt collector masih meresahkan masyarakat konsumen pengguna jasa finance dan leasing. Pasalnya tidak sedikit masyarakat, kususnya di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang mengadu atas kerugian yang di derita akibat perbuatan penarikan kendaraan secara paksa dan tidak sesuai prosedur oleh debt collector.
Bahkan tidak segan-segan para debt collector memakai cara- cara curang dengan mengelabui konsumen kendaraan bermotor supaya bisa masuk dalam jebakan mereka.
Menyikapi masalah ini, Selasa 21 November Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen – Republik Indonesia (LPK-RI) Manado Maykel Pusung melakukan audens dengan Kasat Rerskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepuh, SH SIK.
Ketika di temui di ruang kerjanya, Kapolresta Manado mengatakan, ke depan akan menjalin kerjasama yang baik dengan LPK-RI guna memberantas debt collector.
“Saya pastikan kedepan akan kerjasama yang baik dengan LPK-RI Sulut guna memberantas debt collector,” ucap May
Hal tersebut di sambut baik oleh Ketua LPK-RI Manado Maikel Pusung dan rekan-rekan.
Ditambahkan Ketua GWI Sulut Hendra Tololiu mengatakan siap untuk pendampingan dalam peliputan berita dimana yg mau adakan penarikan paksa kepada konsumen,” ucap Tololiu. (Red)