Sukabumi, bhayangkarautama.com
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Prov. Jawa Barat, diduga melakukan pungutan liar (pungli, red.) kepada seluruh Kepala Sekolah SD se-Kecamatan Cibadak, dengan dalih untuk biaya kegiatan Kepala Sekolah.
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun, setiap pencairan dana BOS, tiap-tiap sekolah wajib menyetorkan sejumlah uang ke K3S kecamatan sesuai banyaknya jumlah siswa dalam hitungan sebesar Rp. 2.500/siswa.
“Dalam satu tahun ada dua kali penyetoran ke K3S kecamatan, dan dilakukan setiap bulan Juni dan Desember,” ungkap salah seorang Kepsek kepada awak media saat diminta keterangannya beberapa waktu lalu di ruang kerjanya, Sabtu (22/10/2022) lalu.
Selain itu, ia mengatakan, setiap kali pencairan dana BOS, K3S kecamatan menekankan agar tiap-tiap sekolah membayar iuran untuk peningkatan kompetensi sesuai dengan jumlah siswa.
“Iuran tersebut diambil setiap pencairan dana BOS, yang katanya akan digunakan untuk kepentingan kegiatan workshop: Bimtek, KKG, IKM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Sekolah yang enggan namanya untuk dipublish ini, menambahkan, “Praktik kutipan/pungutan dengan dalih iuran untuk biaya kegiatan ini sudah berlangsung lama, namun kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana”.
“Setahu saya kegiatannya tidak pernah dilaksanakan tapi dalam laporan semua kegiatan dicantumkan, bahkan anggarannya pun tertera,” imbuhnya. Di tempat terpisah, menurut sumber lainnya yakni bendahara di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Cibadak saat dimintai keterangannya, membenarkan terkait adanya kutipan/pungutan sejumlah uang oleh K3S.
“Iya benar, setiap pencairan dana BOS atas perintah pimpinam yakni Kepala Sekolah, saya langsung menyetorkan sejumlah uang ke K3S,” bebernya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Diketahui, di Kecamatan Cibadak tercatat 42 SD Negeri dan 6 SD Swasta dengan jumlah peserta didik sebanyak 27.692 orang siswa.
Sementara itu, Kurniawan Kepsek SD N 4 Pamuruyan selaku ketua K3S Kecamatan Cibadak, saat dikonfirmasi di tempat kerjanya terkait hal itu, terkesan menampik bahkan tidak banyak berkomentar.
“Informasi tersebut tidak benar, saya tidak merasa melakukan pungli seperti yang dituduhkan oleh rekan-rekan,” singkatnya.
Hal tersebut selanjutnya menuai sorotan dan tanggapan dari ketua LSM Masyarakat Peduli NKRI, Harno Pangestoe. Dengan komentar pedasnya, mengatakan, “Hal ini tentunya tidak dibenarkan menurut perundang-undangan yang berlaku di NKRI, harus segara dtindaklanjuti oleh pihak terkait terutama dari aparat penegak hukum”.
“Tentunya hal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait dan harus segera ditindaklanjuti karena telah menyalahi aturan yang dapat merugikan keuangan negara, bahkan sangat berdampak terhadap dunia pendidikan,” ucapnya.
Lanjutnya menegaskan, upaya mengantisipasi kerugian keuangan negara berkelanjutan dengan alokasi peruntukkan Biaya Operasional Sekolah(Bos), pihaknya selaku Ketum LSM Masyarakat Peduli NKRI, akan terus mengawal permasalahan tersebut dengan melakukan langkah pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Langkah itu, dilakukan upaya meminimalisir kerugian negara dan sebagai bentuk kepedulian LSM kami terhadap dunia pendidikan demi terciptnya generasi penerus bangsa yang handal, adapun langkah yang kami lakukan ini agar ada efek jera bagi para pelaku pungli lainnya,” tegas Harno. (Ludy/Heri)