Beranda Polda Bidhumas Polda Kepri Supervisi Dan Asistensi FT. Kehumasan Dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi...

Bidhumas Polda Kepri Supervisi Dan Asistensi FT. Kehumasan Dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

1
0

Batam, Kepri

Bertempat di Polresta Tanjung Pinang, Kabid Humas Polda Kepri laksanakan kegiatan Supervisi FT. Kehumasan dan Asistensi serta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Senin (29/8/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Kepri diwakili oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar, S.H., Kadiskominfo Provinsi Kepri, Hasan, S.Sos., Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Ferry M. Manalu, S.Sos., MM., Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepri, Jazuli, ST., MM., Hamdani, S.Sos., Drs . H. Muhammad Djuhari, Wakapolresta Tanjung Pinang, para Kasat dan Kapolsek Jajaran Polresta Tanjung Pinang, para Kasubag Humas Polresta Tanjung Pinang, Kasi Humas Polres Lingga dan Bintan, para personil Humas Jajaran Polresta Tanjung Pinang, Polres Lingga dan Bintan.

Dalam sambutannya, Kapolresta Tanjung Pinang yang diwakili oleh Wakapolresta Tanjung Pinang, AKBP Arief Robby Rachman, S.I.K., M.Si., mengucapkan selamat datang di Polresta Tanjung Pinang.
“Diharapkan, kegiatan Supervisi Ft.Kehumasan Dan Asistensi Serta Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Bidhumas Polda Kepri dan Komisi Informasi Provinsi Kepri dapat dilaksanakan dengan serius dan juga jadikan sebagai momen untuk saling bertukar pikiran,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Kepri yang diwakili Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar, S.H., menyampaikan, Si humas jajaran Polres yang sebelumnya masih bergabung dengan Bag Ops namun sekarang sudah berdiri sendiri. Tugas Si Humas tidak hanya menjadikan media sebagai mitra dalam memberikan informasi tentang kegiatan kepolisian yang positif, aktual, akurat, dan akuntabel kepada masyarakat. Namun perkembangan era digital juga menjadi tantangan tersendiri yang akan dihadapi Si Humas ke depannya dalam menjalankan peran dan fungsinya dalam meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, sehingga dapat membuat opini positif bagi masyarakat terhadap Polri. Oleh karena itu humas agar selalu update dalam setiap perkembangan teknologi, khususnya teknologi informasi.

“Kemudian terkait dengan penilaian keterbukaan informasi publik, Polda Kepri tahun 2019 masih rendah dan dikategorikan tidak informatif. Tetapi dengan upaya dari Kapolda Kepri, Kabid Humas Polda Kepri serta rekan-rekan semua di tahun 2021 nilai Polda Kepri menjadi informatif. Selanjutnya, untuk di tahun ini Kabid Humas Polda Kepri mengajukan tiga Polres yang akan dinilai untuk keterbukaan informasi publik yaitu Polresta Barelang, Polresta Tanjung Pinang dan Polres Karimun, yang mana tujuan salah satunya adalah untuk penilaian WBK (wilayah Bebas dari Korupsi),” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Ferry M. Manalu, S.Sos., MM., menyampaikan, setiap Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh oleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Sebuah informasi yang tidak transparan yang dilakukan oleh pejabat publik akan menimbulkan sengketa informasi publik di tengah-tengah masyarakat, pada saat itulah negara hadir dalam membuat undang-undang sebagai payung hukum, yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Komisi Informasi dibagi menjadi dua bagian, yaitu Standard Layanan Informasi (Indeks Keterbukaan Informasi dan Monev) dan Penyelesaian Sengketa Informasi (Mediasi Dan Putusan).

Selanjutnya paparan dari Kadiskominfo Provinsi Kepri, kemudian Tim dari Bidhumas Polda Kepri melakukan pendalaman pada fungsi teknis kehumasan Si Humas Polresta Tanjung Pinang, Si Humas Polres Bintan dan Si Humas Polres Lingga. (Ariyanto Nainggolan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here