Ende, NTT
Pemerintah Kabupaten Ende, Sabtu (30/01/2021), melantik dan mengambil sumpah 8 (delapan) Kepala Desa terpilih hasil pemilihan gelombang ke-3 (gelombang akhir) yang baru dilaksanankan pada bulan Desember 2020 lalu, namun menyisakan 1 (satu) Kades terpilih hasil pemilihan gelombang ke-2 yang dilaksanakan pada tanggal 02 Desember 2019 silam.
Pemilihan Kepala Desa serentak di seluruh Kabupaten di tanah air sudah dilaksanakan dalam 3 (tiga) gelombang pemilihan. Di kabupaten Ende sendiri Pilkades tersebut sudah dilaksanakan dalam 3 tahapan pemilihan tersebut dan telah dilakukan pelantikan semuanya.
Namun menyisakan satu Kades terpilih hasil pemilihan pada gelombang ke-2 yang dilaksanakan pada tanggal 02 Desember 2019 silam, yakni Kepala Desa terpilih Desa Niopanda, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penelusuran Media ini, sejak sebulan terahkir didapati ada hal lain yang dipersoalkan didalam hasil Pilkades tersebut, sehingga menyebabkan belum terlantiknya Kepala Desa terpilih tersebut, seperti persoalan didalam kubu Panitia Pemilihan dan Badan Permusyawatan Desa ( BPD ) terkait surat suara dan daftar hadir yang tidak sesuai, hingga urusan Adat dan Politik menjadi penghambat.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP), baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup), tidak ada yang menyebutkan Pilkades ulang. Kecuali, pada saat pelaksanaan Pilkades tersebut ada forsh mayor seperti terjadi bencana alam, gempa bumi dan sebagainya dan atau surat suaranya rusak.
“Dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Niopanda, (02 Desember 2019) yang lalu, Itu semua sudah dijalankan dan sudah dilaksanakan dan hal itu (forsh mayor) tidak terdapat atau tidak terjadi disana pada saat Pilkades dan apa yang mau dipersoalkan sekarang? Kan tidak ada. Jangan karena ada kepentingan dan tendensi tertentu warga masyarakat yang dikorbankan,” tegas salah seorang pemerhati sosial, Yusril Fowo Repa, S.Sos., kepada media ini di Ende, Sabtu (30/01/2021).
Yusril, meminta Bupati Ende harus mengambil sikap yang tegas dan adil. “Ma’e Lele Seru Sese, Ma’e Tonda Seru Koka. Timba Ma’e Tolo Nia, Tato Ma’e Ngilo Dhula” (Jangan terlalu mendengar kata orang dan perlakukan masyarakat harus sama, jangan membedakan dia kawan atau lawan).
“Pemerintah harus mengambil sikap tegas. segera melantik Kepala Desa terpilh hasil Pilkades pada 02 Desember 2019 silam. Jangan dibiarkan berlarut- larut, kapan Ende bisa maju, bisa tenang. Daerah kita saat ini sedang ditimpa bencana bertubi- tubi, Virus Covid-19 juga belum reda, bencana alam banjir dan tanah longsor. Marilah kita menyelesaikan permasalahan ini dengan hati yang tenang dan kepala yang dingin, tidak usah ada yang merasa paling jago, paling hebat atau paling berkuasa, karena tindakan yang diambil bukan menyelesaikan masalah, justru menambah runyam masalah,” tegas Yusril.
“Termasuk para Dewan jadi Perwakilan Rakyat yang baik, arif dan bijaksana, tidak usah ikut terkesan memperkeruh suasana. Jadi pejabat itu harus berjiwa besar. Siap menerima apabila dikritisi, legowo dan harus buang rasa ego pribadi demi membangun daerah dan kampung halaman sendiri. Kalau ada masalah mari bicarakan dengan baik. Tidak perlu saling menghujat, menuntut, memberi sanksi ataupun membencinya,” ungkap Yusril, pemerhati sosial yang juga Politisi muda PKS ini.
“Jika berlarut-larut, bisa menimbulkan salah persepsi, Karena akan menambah persoalan baru. Marilah kita lakukan komunikasi dialog yang baik, damai, untuk menjaga persatuan dan persaudaraan terutama masyarakat di Desa Niopanda sendiri. Kalau terlalu berlebihan mencari-cari kesalahan adalah hal mudah, karena manusia tempatnya salah tempatnya lalai,” ujarnya.
“Oke, mari kita banyak mohon ampun kepada Tuhan kita atas musibah Corona yang tidak kunjung berakhir, hidup mati kita tidak ada yang tahu, selalu hadirkan Iman, hadirkan cinta kasih, hidup di dunia sementara akhirat selama-lamanya,” pungkas Yusril Fowo Repa, S. Sos. (Damianus Manans)