Purwakarta, Jabar
Seiring akan diberlakukannya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai Senin (12 - 26 Oktober 2020) di Kecamatan Purwakarta, yang meliputi 9 Kelurahan dan 1 Desa, Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, SE, melalui Sekretaris Daerah, Drs. H. Iyus Permana, MM., memerintahkan agar 50 persen dari setiap OPD untuk turut melaksanakan pengawasan pelaksanaan PSBM di titik-titik lokasi yang telah ditentukan.
Menurut Sekda Kabupaten Purwakarta kepada media bhayangkarautama.com, keterlibatan ASN ini dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Diseas 2019 tanpa mengganggu pelayana publik di setiap OPD.
Dalam Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 188.4.45/Kep.541-Huk/2020, diinstruksikan kepada seluruh Kepala perangkat daerah agar pro aktif dalam pelaksanaan pengawasan PSBM.
Dalam keterangannya kepada media ini, Sekda Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Iyus Permana, MM,.,menyampaikan, kepada setiap Kepala perangkat daerah diperintahkan agar menugaskan staf nya
disetiap pos/gang di wilayah RW binaannya, memastikan di setiap gang tersedia portal/pos penjagaan di wilayah binaannya, melakukan penjagaan di setiap gang di wilayah binaannya, selalu berkoordinasi dengan ketua RT/RW di wilayah binaannya, menugaskan stafnya untuk mengawasi dan memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengelola kepada pengunjung pada pusat ekonomi seperti Toko, Mini Market, Restoran, Mal, Café dan lain-lain, sesuai dengan wilayah penugasan masing-masing, mengawasi pegawai yang ditugaskan melaksanakan piket pengawasan.
“Bagi seluruh Kepala perangkat daerah, untuk selalu melaporkan pelaksanaan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah”, tutup Iyus.