Beranda Daerah Cegah Kerumunan Malam Takbiran, Petugas Tutup Ases Jalan Menuju Pusat Kota

Cegah Kerumunan Malam Takbiran, Petugas Tutup Ases Jalan Menuju Pusat Kota

47
0
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika
RSUD Tobelo

Purwakarta, Jabar

Ruas jalur protokol di pusat kota Kabupaten Purwakarta, selalu menjadi simpul kerumunan warga saat malam takbiran. Hal ini, menjadi perhatian serius jajaran pemerintahan setempat.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menuturkan, pihaknya bersama jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di wilayahnya telah melakukan rapat koordinasi guna membahas persiapan antisipasi jelang lebaran ini.

Termasuk menyiapkan surat edaran yang isinya himbauan kepada masyarakat. “Di malam takbiran nanti, ada beberapa akses menuju wilayah perkotaan akan ditutup. Ini demi menghindari kerumunan massa di satu titik,” ujar Anne, Rabu (12/5/2021).

Dengan kata lain, lanjut Anne, di malam takbiran nanti wilayah perkotaan akan disterilkan dari lalu-lalang masyarakat. Adapun beberapa titik yang akan ditutup diantaranya, Perempatan Jalan Baru (Taman Pembaharuan), Perempatan Suryo (Jalan Tengah) dan Perempatan Haji Iming.

“Ada 10 titik jalur yang mengarah ke wilayah perkotaan akan ditutup. Kami juga telah membuat edaran melalui Dinas Perhubungan yang salah satu poinnya menghimbau supaya masyarakat tak menggelar takbiran keliling,” jelas dia.

Terkait penutupan jalur malam ini, kata Anne, mulai diberlakukan pada pukul 20.00 WIB hingga dini hari. Pihaknya berharap, masyarakat memakluminya, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, pihaknya juga berharap seluruh lapisan masyarakat untuk turut andil dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah ini. Bukan tanpa alasan, mengingat sampai saat ini penyebaran virus corona di berbagai daerah masih sangat memprihatinkan, sehingga harus diwaspadai.

Saat ditanya mengenai pelaksanaan Salat Ied berjamaah, Anne menambahkan, Pemkab Purwakarta memperbolehkan. Dalam hal ini, pihaknya merujuk pada edaran Kemenag nomor 3/2021 poin 12.

Dalam edaran tersebut juga termasuk menerangkan pedoman dalam pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri nanti. “Untuk Purwakarta, saat ini memang statusnya zona orange. Tapi secara kewilayahan, itu tidak ada yang statusnya orange. Dengan kata lain, sebagian besar desa/kelurahan di kita itu statusnya zona kuning dan hijau,” tambah Anne.

Anne menambahkan, dalam pelaksanaan salat Idul Fitri ini pihaknya juga mengacu pada surat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai pada Perbup dan Kepgub. “Jadi, tetap diperbolehkan asal sesuai ketentuan protokol kesehatan, yakni maksimal jamaah 50 persen, termasuk menjaga jarak satu meter antar jamaah,” kata dia.

Selain itu, para pengurus tempat ibadah juga diminta untuk menyiagakan petugas pengecek cuhu tubuh, menyiapkan tempat cuci tangan sebelum masuk, serta membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here