Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil meringkus 4 Pelaku Spesialis pencurian Handphone dilokasi terpisah khususnya di Wilayah Hukum Polres Sergai. Akibat perbuatannya para pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Perbaungan.
Serdang Bedagai, Sumut | Penangkapan para pelaku atas laporan korban Aldi Saputra Sinaga (22) warga Jalan Besar Medan-TebingTinggi Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Sergai, di Polsek Perbuangan sesuai Nomor : LP/104/IV/2020/SU/Res Sergai/Sek Perbaungan, Sabtu (04/04/2020) sekira pukul 10.00 Wib.
Dari hasil penyelidikan, Keempat pelaku berhasil diamankan yakni Jul Pirman Siregar (30), Pahruddin (29), Abdillah Syahputra (20) ketiganya warga Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Sedangkan pelaku OK Maizar Alias Boyok (42) warga Jalan Serdang Kelurahan Simpang III Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap dilokasi terpisah, Minggu (05/04/2020) sekira pukul 05.00 Wib.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, Hum dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, “penangkapan empat pelaku pencurian dengan pemberatan atas laporan korban Aldi Saputra Sinaga (22) warga Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Sergai, pada hari Minggu (5/4/2020) sekira pukul 05.00WIB,” ungkapnya, Rabu (08/04/2020).
Dimana saksi mata Hendri Manik (23) seorang penjaga malam disebuah bengkel tempel ban milik Robert Kuda Diri yang terletak di Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai pada hari Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 04.30 WIB datang 4 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai dua sepeda motor dengan maksud menambal ban sepeda motor.
Usai menambal ban sepeda motor pelaku, korban ketiduran di kursi didepan bengkel dengan posisi Hp merek Oppo A5 2020 ditangan korban. Sekira pukul 05.15 WIB korban terbangun dan mendapati handphone yang dipegang tadi sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban mengejar kearah jalan sambil melihat ada satu orang yang korban kenal berdiri dengan mengendarai sepeda motor lalu pelapor mendatangi teman korban yaitu saksi Hendrik dan menanyakan tentang handphone yang hilang dicuri orang.
“Atas mendapatkan laporan tersebut pelapor dan saksi kembali keluar bengkel untuk mengejar para pelaku yang sebelumnya menempel ban sepeda motor para pelaku, namun para pelaku tidak berada di tempat. Sehingga saksi di sarankan untuk membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan,” kata Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Menurut pengakuan korban wilayah Pasar Bengkel sangat sering kejadian kasus pencurian, “Berdasarkan pemeriksaan saksi dan pelapor Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan dengan bantuan informasi dari sekitar lokasi kejadian dan alhasil empat pelaku berhasil ditangkap dari tempat pelaku terpisah,” ucap Kapolres Sergai.
“Sehingga para pelaku dan barang bukti sudah diamankan Ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut. Dan para tersangka di kenaka pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4e dari KUHPidana,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Hum. PS)