Sidoarjo, Jatim
Tim operasional Subdit III/Jatanras Polda Jawa Timur, melakukan upaya penjemputan dan membawa paksa Kepala Desa (Kades) Krembung Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, dari kediamannya, Selasa (17/11/2020).
Kades Krembung dijemput dan dibawa petugas setelah dua kali tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penguasaan lahan gogol yang ia sewakan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Dalam proses penjemputan paksa, Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim memakan waktu hingga 4 jam, Kades Krembung enggan untuk dibawa dengan alasan tidak bersalah dan menunggu pengacaranya datang.
Salah seorang warga berinisial (AS) merasa kaget atas penjemputan Kepala Desanya tersebut. Dirinya mengatakan bahwa akhir-akhir ini kades memang jadi buah bibir warga atas kasus yang menimpanya.
“Kaget saya mas, kok sampai dijemput paksa kayak teroris aja. Beberapa minggu terakhir ini pak lurah memang jadi omongan warga mengenai kasus dugaan korupsi dana desa, saya pikir masalahnya sudah beres ternyata ini masalah lain lagi,”ungkap (AS), Selasa (17/11/2020).
Sebelumnya Kades Krembung juga dilaporkan warga kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2018, dengan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp120 juta untuk biaya pendampingan hukum atau sewa pengacara. Kasus tersebut saat ini tengah dalam tahap penyelidikan setelah dilakukanya Pulbaket oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Terpisah, tetangga Kades yang enggan disebutkan namanya mengatakan turut prihatin atas kejadian tersebut, dirinya menyampaikan bahwa sebagian warga sudah menduga bahwa lurah dan beberapa perangkat Desa Krembung memang kurang transparan dalam pengelolaan anggaran Desa.
“Saya sebenarnya ndak kaget kalok pak lurah akan berurusan dengan polisi, banyak warga yang keluhkan kinerja perangkat desa mulai dari sekertaris desa hingga bendaharanya, memang sudah jadi omongan warga kalau doyan makan duit desa. Semoga kedepanya tidak ada lagi kejadian seperti ini dan jadi pelajaran bagi pemdes yang lain,”ungkap pria berperawakan kekar tersebut.
Dari penjemputan paksa tersebut, Tim Jatanras Subdit III Polda Jatim membawa Kades berserta istri dengan didampingi oleh kuasa hukumnya yang akan mengawal dalam pengembangan perkara yang menimpa Kades Krembung, disamping itu juga para perangkat desa ikut mengantarkan kadesnya ke Polda dengan mengendarai mobil dinas desa APV warna silver, terpisah kepala desa bersama istrinya mengendarai mobil vellfire dengan nopol W 459 TF warna putih yang diduga mobil pengacaranya dan dikawal 2 mobil dari Polda Jatim. (drg. H. ang/znr)