Berdasarkan Pengaduan masyarakat terkait perselisihan hubungan industrial dengan PT Zing Power Austrindo di Kawasan Pancatama Kec. Cikande Kabupaten Serang. Tim DPP Lidik Krimsus RI Banten sesuai dengan kuasa klien yang disampaikan oleh para pihak yang diputuskan hubungan kerja dari perusahaan PT Zing Power Austrindo yakni, Muktar, Agus Hilman, Yono dan Abdul Wasid tertanggal 9 April 2020.
Kab. Serang, Banten | Terkait perselisihan dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak tersebut para pihak pekerja memohon kepada DPP Lidik Krimsus RI Banten untuk proses Mediasi, Kamis (16/04/2020).
Endan Drajat, Ketua DPP Lidik Krimsus RI Banten beserta rombongan menemui pihak perusahaan untuk proses mediasi antara pihak pekerja yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) yang dianggap sepihak karena tidak sesuai dengan perjanjian kerja (PKW), sebelum selesai atau berakhir masa kontrak yang telah disepakati tertanggal 01 November 2019 sampai dengan 31 Oktober 2020 dengan upah sebesar Rp. 3.830.000/bulan.
Namun selama proses berjalannya waktu selama 4 (empat) bulan pihak perusahaan tiba-tiba memanggil para pekerja tersebut untuk melakukan pemutusan kerja secara sepihak dengan dalih bahwa perusahaan dalam keadaan proyek/pesanan yang minimal seperti yang disampaikan oleh Sergio Permana, HRD Manager PT Zing Power Austrindo, dimana para karyawan tersebut hanya diberikan uang kompensasi 3 (tiga) bulan upah mereka.
Sesuai surat yang dilayangkan tanggal 15 April 2020 oleh DPP Lidik Krimsus RI Banten, akhirnya pihak perusahaan mengundang DPP Lidik Krimsus RI Banten untuk proses Mediasi sesuai dengan Pengaduan dan kuasa yang diberikan dari para pekerja, karena merasa ada kekurangan dan pelanggaran terkait dengan kontrak kerja yang di sepakati, sebagaimana dalam Undang - Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan pasal 61 ayat 1 (satu) yang berbunyi, “jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja sebelum masa berakhirnya maka pihak yang memutuskan hubungan kerja Wajib membayar upah/gaji sisa kontrak yang disepakati dalam perkanjian Kerja PKWT”.
Dari hasil musyawarah dalam proses Mediasi pihak perusahaan menjelaskan bahwa keadaan proyek atau pesanan sedang minim menurut Sergio Permana.
Dalam proses mediasi tersebut para pihak dari DPP Lidik Krimsus RI Banten, Ketua Endan Drajajat didampingi TB Daman, Wakil Ketua dan Roni Efendi, Dir Kerjasama Antar Lembaga DPP Lidik Krimsus RI Banten, sementara dari pihak perusahaan PT Zing Power Austrindo di wakili oleh Sergio Permana dan A. Rosadi.
“Namun dari hasil Bipartit tersebut tidak ditemukan kata mufakat, dikarenakan pihak perusahaan tetap pada pendiriannya tidak mau memberikan sisa hak pekerja yang 5 (lima ) bulan lagi, sebagaimana telah di sepakati dan tertuang dalam perjanjian PKWT,” ujar Endan Drajat.
Akhirnya dalam pernyataan risalah yang dibuat Sergio Permana bahwa pihak karyawan menuntut sisa pembayaran kontrak sampai bulan Oktober 2020 dan pihak perusahaan berpendapat bahwa pada pertemuan tanggal 20 Desember 2019 dimana perusahaan menjelaskan keadaan proyek atau pesanan lagi minim.
Hasil mediasi tidak ada titik terang karena diduga adanya kekurangpahaman pihak perusahaan yang diwakili Sergio Permana tentang Hukum dan Aturan tentang Ketenaga Kerjaan maka sepakat dilanjutkan secara Tripartite antara DPP Lidik Krimsus RI Banten, Disnaker dan PT Zing Power Austrindo.
“DPP Lidik Krimsus RI Banten akan proses dan kawal persoalan ini sampai tuntas dan mendapatkan kepastian hukumnya, bila perlu sampai ke tingkat PPHI,” pungkas Endan Drajat. (tim)
Editor : Jon Cupak