Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende masa jabatan 2019-2024, di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Ende, Selasa (17/10/2023).
Ende, NTT | Rapat dipimpin Ketua DPRD, Fransiskus Taso, S.Sos., didampingi Wakil Ketua, Oktavianus Moa Mesi, S.T., dan Didimus Toki, dihadiri Forkompimda, Pimpinan OPD serta anggota dewan lainnya.
Rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Ende masa jabatan 2019-2024 berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Umum tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Kabupaten Ende merupakan Daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2018, Dengan demikian Bupati dan Wakil Bupati Ende berahkir masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023.
Ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang berahkir masa jabatannya diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Keputusan Menteri Dalam Negri Nomor : 132.53 – 3714 Tahun 2019 tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 7 Agustus 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negri Nomor : 132.53 – 67 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 19 Januari 2022.
Berdasarkan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Ende tanggal 8 September 2019 dan Berita Acara Pengucapan Janji Jabatan Wakil Bupati Ende tanggal 27 Januari 2022.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka saudara Drs. H. Djafar H. Achmad, M.M., dan saudara Erikos Emanuel Rede masing-masing sebagai Bupati dan Wakil Bupati masa Jabatan 2019 – 2024 diusulkan pemberhentian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ende.
Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna VII DPRD Kabupaten Ende untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Damianus Manans)