Padang, bhayangkarautama.com
Kasus perusakan mobil dinas Satpol PP Padang Panjang, Sumatera Barat, yang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan klaim asuransi masih berlanjut. Terbaru, polisi menetapkan tiga orang tersangka perusakan tersebut, termasuk mantan Kepala Satpol PP Padang Panjang Albert Dwitra.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiqlal mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur pidana dan telah memenuhi cukup bukti dalam kasus tersebut.
Selain Albert, kata Istiqlal, penyidik menetapkan tersangka terhadap dua orang lainnya, yakni sopir dan anggota Satpol-Damkar Padang Panjang berinisial IF dan IW.
“Dengan cukup bukti, maka ditetapkan tersangka dan ditahan. Ada tiga orang, termasuk eks Kasatpol PP, dua lagi anggota Satpol PP juga, dia driver dan anggota,” kata Istiqlal dalam keterangan kepada detikSumut, Rabu (15/3/2023).
Istiqlal menyebut, dari hasil pemeriksaan, motif perusakan mobil dinas BA-35-N tersebut adalah demi klaim asuransi. Kendaraan dirusak dengan cara ditabrakkan ke dinding dan dipukul dengan batu.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 dan/atau 406 KUHPidana. Ancaman kurung penjara lima tahun penjara. (red)